Pemerintah Serius Garap Penyaluran Bansos Nontunai Lewat E-warong

Dengan adanya IUMK, usaha mikro dan kecil mendapat legalitas.
Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan pembinaan dari Kemenkop sekaligus menerima Kartu BRI untuk mengakses kredit.
Hal itu diamini Ketua Koperasi Masyarakat Indonesia Sejahtera (KMIS) Neddy Rafinaldi Halim.
Dia mengatakan, IUMK dibutuhkan e-warong agar memiliki legalitas izin usaha dan dapat berkembang lebih baik.
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menuturkan, pembentukan e-warong melalui koperasi dipercaya bisa meningkatkan kemandirian masyarakat kurang mampu.
Apalagi nanti dimungkinakan adanya pengembangan layanan dan transaksi.
“Saat ini baru bagi pemegang kartu. Tapi ke depannya sangat dimungkinkan ada pengembangan. Namun yang pasti tahap awal untuk mempermudah akses dan pelayanan penerima PKH dan rastra,” ujarnya.
Saat ini, e-warong KUBE-PKH telah berdiri sebanyak 54 unit di 12 provinsi dan 24 kabupaten/kota.
JAKARTA – Penyaluran bansos nontunai melalui program e-warong akan dilengkapi izin usaha. Hal itu dilakukan agar legalitasnya jelas. Bahkan
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih