Pemerintah Serius Garap Penyaluran Bansos Nontunai Lewat E-warong
Dengan adanya IUMK, usaha mikro dan kecil mendapat legalitas.
Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan pembinaan dari Kemenkop sekaligus menerima Kartu BRI untuk mengakses kredit.
Hal itu diamini Ketua Koperasi Masyarakat Indonesia Sejahtera (KMIS) Neddy Rafinaldi Halim.
Dia mengatakan, IUMK dibutuhkan e-warong agar memiliki legalitas izin usaha dan dapat berkembang lebih baik.
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menuturkan, pembentukan e-warong melalui koperasi dipercaya bisa meningkatkan kemandirian masyarakat kurang mampu.
Apalagi nanti dimungkinakan adanya pengembangan layanan dan transaksi.
“Saat ini baru bagi pemegang kartu. Tapi ke depannya sangat dimungkinkan ada pengembangan. Namun yang pasti tahap awal untuk mempermudah akses dan pelayanan penerima PKH dan rastra,” ujarnya.
Saat ini, e-warong KUBE-PKH telah berdiri sebanyak 54 unit di 12 provinsi dan 24 kabupaten/kota.
JAKARTA – Penyaluran bansos nontunai melalui program e-warong akan dilengkapi izin usaha. Hal itu dilakukan agar legalitasnya jelas. Bahkan
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional