Pemerintah Sesuaikan Tarif Pungutan Ekspor Produk Kelapa Sawit, Ini Perinciannya
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi melakukan penyesuaian tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit.
Hal itu dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
"Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," tulis keterangan resmi Kementerian Keuangan, Selasa (29/6).
Menurutnya besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan.
"Untuk cut off perhitungan pungutan tarif itu ialah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sehingga pengenaan tarif baru ini mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan pada 25 Juni 2021 yakni mulai 2 Juli 2021," tulis Kemenkeu.
Sesuai PMK Nomor 76/PMK.05/2021, batas pengenaan tarif progresif berubah yang semula pada harga CPO USD 670 per MT menjadi USD 750 per MT.
Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman menjelaskan jika harga CPO di bawah atau sama dengan USD 750 per MT maka tarif pungutan ekspor tetap.
Dia mencontohkan untuk tarif produk crude sebesar USD 55 per MT dan setiap kenaikan harga CPO sebesar USD 50 per MT maka tarif pungutan ekspor naik sebesar USD 20 per MT.
Pemerintah resmi melakukan penyesuaian tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar