Pemerintah Setop Sementara Kunjungan dan Transit WNA

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan menghentikan sementara kunjungan dan transit warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas tentang Penanganan Arus Masuk WNI dan Pembatasan Perlintasan WNA yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (31/3).
"Masalah pengaturan lalu lintas kunjungan dan transit orang asing ke wilayah Indonesia, presiden sudah memutuskan bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat. Dan telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan hentikan," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Meski ada larangan, Retno mengaku memberikan pengecualian terhadap beberapa kelompok. Di antaranya untuk pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (Kitas/Kitap), izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Namun, Retno mengingatkan ada ketentuan yang berlaku terhadap kelompok-kelompok tersebut.
"Dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang tepat dan yang berlaku," kata Retno.
Mengenai waktu pelarangan itu, Retno mengaku akan disampaikan di lain kesempatan. Di samping itu, Retno juga mengatakan kebijakan baru nantinya dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham). (tan/jpnn)
Pemerintah memutuskan menghentikan sementara kunjungan dan transit warga negara asing (WNA) ke Indonesia.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak