Pemerintah Setuju PSBB di Wilayah Tangerang
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto merestui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Restu tersebut diberikan setelah terbitnya keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07|Menkes|249|2020.
"Sudah disetujui," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dalam pesan singkatnya kepada awak media, Minggu (12/4).
Dalam keputusannya, pemerintah pusat melihat adanya peningkatan dan penyebaran kasus virus corona atau Covid-19 yang signifikan di wilayah Tangerang.
Selain itu, pemerintah melihat hasil kajian epidemologi sebelum merestui PSBB di wilayah Tangerang. Pemerintah juga melihat pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial dan ekonomi.
Setelah mendapat restu dari Menkes, Pemprov Banten bakal menggelar rapat dengan pimpinan daerah di Tangerang untuk menentukan waktu dimulainya PSBB.
Sebelum Banten, Kemenkes lebih dahulu menyetujui penerapan PSBB di DKI Jakarta, demi menekan penularan virus corona. Kemenkes memberikan restu PSBB di DKI Jakarta per 7 April 2020.
Setelah DKI, Kemenkes memberi restu bagi Pemprov Jawa Barat untuk menerapkan PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, pada 11 April 2020. (mg10/jpnn)
PSBB di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang,segera diberlakukan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Mengenal Penyakit HFMD yang Sering Menyerang Anak, Ini Gejala yang Diwaspadai
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Peran Pemda & Masyarakat Penting untuk Mencapai Nol Kematian Akibat Dengue 2030
- Kasus Cacar Air Meningkat, Daya Tahan Tubuh Anak Perlu Diperkuat
- Tingkat Pemborosan Pangan Indonesia Diprediksi 112 Juta Ton per Tahun pada 2045
- KTKI Soroti Proses Penerbitan Kepres KKI oleh Kemensetneg