Pemerintah Setuju Revisi UU KPK

Pemerintah Setuju Revisi UU KPK
Luhut Panjaitan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bola panas revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK) yang diusulkan Fraksi PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, Hanura dan PPP di DPR sepertinya segera bergulir. Pasalnya, pemerintah pun setuju terhadap amandemen yang pernah ditolak Presiden Joko Widodo beberapa bulan lalu.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan ditemui usai rakor penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kantornya, Kamis (8/10) menyatakan proses revisi tersebut sedang berjalan. Tentu ini terkait dengan upaya fraksi pendukung pemerintah di DPR menggolkan amandemen UU KPK di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Revisi UU KPK, sekarang lagi jalan. Jadi mengenai revisi UU KPK kami tunggu dulu resminya baru kami jalan," kata Luhut, menanggapi usulan revisi yang saat ini akan dijadikan sebagai usul inisiatif DPR.

Sejak dibahas oleh Baleg DPR dua hari lalu, amandemen UU KPK langsung jadi perdebatan. Yang diribukan tak lain niat DPR yang dinilai publik akan melemahkan lembaga antirasuah itu. Hal tersebut terlihat dari pasal-pasal yang menyebut KPK hanya disiapkan untuk 12 tahun ke depan, pembatasan kasus yang boleh ditangani hanya di atas rp50 miliar hingga dihilangkannya pasal penuntutan oleh KPK.

Bahkan, Pimpinan KPK dalam konferensi persnya pada Rabu (7/10) malam di Rasuna Said menyatakan perlawanan terhadap rencana DPR merevisi UU tersebut. Penolakan tersebut menurut Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, sesuai dengan sikap Presiden Joko Widodo.

Tapi, pernyataan Menko Polhukam jauh berbeda. "Tapi pada dasarnya pemerintah itu ingin kalau itu (revisi) dilakukan, justru memperkuat KPK," tegas Luhut, sembari bergegas memasuki mobil dinasnya meninggalkan Kemenkopolhukam.(fat/jpnn)


JAKARTA - Bola panas revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK) yang diusulkan Fraksi PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, Hanura dan PPP di DPR


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News