Pemerintah Setujui Kenaikan Tarif Tol Kanci-Pejagan dan Semarang-Ungaran
Kamis, 12 Desember 2013 – 01:01 WIB
- Golongan I, dari Rp 5.500,- menjadi Rp 6.500,-
- Golongan II, dari Rp 8.500,- menjadi Rp 9.500,-
- Golongan III, dari Rp 11.000,- menjadi Rp 12.500,-
- Golongan IV, dari Rp 14.000,- menjadi Rp 15.500,-
- Golongan V, dari Rp 16.500,- menjadi Rp 19.000,-
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyetujui kenaikan tarif tol di ruas Kanci-Pejagan dan Semarang-Solo. Sesuai Surat Keputusan Menteri PU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Munas DEKOPIN, Siapa yang Layak Memimpin?
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo
- BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur, Total Hadiah Rp 1 Miliar
- Catat, Ini Soft Skill Utama Agar Siap Bersaing di Era Digital
- Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital