Pemerintah Setujui Kenaikan Tarif Tol Kanci-Pejagan dan Semarang-Ungaran

Pemerintah Setujui Kenaikan Tarif Tol Kanci-Pejagan dan Semarang-Ungaran
Pemerintah Setujui Kenaikan Tarif Tol Kanci-Pejagan dan Semarang-Ungaran
  • Golongan I, dari Rp 5.500,- menjadi Rp 6.500,-
  • Golongan II, dari Rp 8.500,- menjadi Rp 9.500,-
  • Golongan III, dari Rp 11.000,- menjadi Rp 12.500,-
  • Golongan IV, dari Rp 14.000,- menjadi Rp 15.500,-
  • Golongan V, dari Rp 16.500,- menjadi Rp 19.000,-

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyetujui kenaikan tarif tol di ruas Kanci-Pejagan dan Semarang-Solo. Sesuai Surat Keputusan Menteri PU


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News