Pemerintah Setujui Penyesuaian Tarif Tol
jpnn.com, JAKARTA - Penyesuaian tarif di 13 ruas tol telah mendapat persetujuan pemerintah. Empat di antaranya sudah mendapatkan SK Menteri PUPR tentang penyesuaian tarif tol dan sudah berlaku.
Yakni jalan tol Makassar Seksi IV sebesar 9,9 persen, Gempol-Pandaan sebesar 12,88 persen, Cikampek-Palimanan sebesar 6,4 persen, dan Tangerang-Merak sebesar 7,44 persen.
Tarif baru untuk sembilan ruas lainnya akan segera menyusul diberlakukan. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, pada akhir tahun nanti, sembilan ruas tol itu dijadwalkan sudah memberlakukan tarif baru.
Di antaranya, tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit, Serpong-Pondok Aren, Palimanan-Plumbon-Kanci, Surabaya-Gempol, Semarang ABC, Ujung Pandang Seksi 1 dan Seksi 2, serta Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa.
Menurutnya, proses evaluasi standar pelayanan minimal (SPM) sembilan ruas tol itu sudah selesai dilakukan.
"Sekarang tinggal proses administrasi sampai dengan SK diterbitkan," tutur Herry pada konfensi pers di Kementerian PUPR kemarin (24/11).
Mengenai nilai penyesuaian tarifnya, Herry mengatakan masih dalam perhitungan. Namun, katanya, penyesuainya tidak akan jauh berbeda dari tarif sebelumnya.
Menurutnya, inflasi dua tahun belakangan secara umum tidak tinggi. Sehingga penyesuaian tarif yang dihitung berdasarkan inflasi juga tidak akan terlalu besar.
Setiap ruas tol yang diusulkan untuk penyesuaian tarif harus melewati tahap evaluasi SPM. Jika SPM-nya terpenuhi, ruas tol tersebut baru bisa disesuaikan tarif.
- Siap-Siap! Tarif Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung Bakal Naik
- Tarif Baru Tol Surabaya-Mojokerto Berlaku Mulai 9 Juli, Ini Perinciannya
- Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Segera Berlaku, Jadi Sebegini
- Bantu Pemda Penuhi SPM, Kemendikbudristek Luncurkan Rapor Pendidikan Daerah Versi 2.0
- BSKDN Kemendagri: Pemda Wajib Terapkan SPM Penanggulangan Bencana
- Pengumuman, Ada Penyesuaian Tarif Tol Mulai 23 Juni, Mohon Disimak