Pemerintah Setujui Warteg Kena Pajak

Pemerintah Setujui Warteg Kena Pajak
Pemerintah Setujui Warteg Kena Pajak
JAKARTA - Pemerintah telah melakukan supervisi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang pajak  restoran yang salah satunya menjadikan Warung Tegal (warteg) sebagai objek pajak sebesar 10 persen. Pemerintah menilai, raperda itu tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Juru Bicara/Kapuspen Kemendagri Reydonnizar Moenek mengatakan, meski sempat menjadi polemik karena dirasa agak memberatkan, namun setelah melalui serangkaian evaluasi di Kemendagri dan Kemenkeu, raperda dimaksud tak bertentangan dengan UU itu.

"Jadi sudah ada dasar hukumnya. Pada prinsipnya raperda dimaksud dapat dan layak untuk dapat ditetapkan dan di undangkan sebagai perda,” kata Donny, panggilan Reydonnizar Moenek, di kantornya, Jumat  (3/12).

Dijelaskan, sesuai isi UU Nomor 28 tahun 2009, warteg dapat dikenakan dan masuk kategori pajak restoran. Hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan pun,  menyatakan bahwa pada prinsipnya rancangan perda itu layak di tetapkan.

JAKARTA - Pemerintah telah melakukan supervisi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang pajak  restoran yang salah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News