Pemerintah Setujui Warteg Kena Pajak
Jumat, 03 Desember 2010 – 23:39 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah melakukan supervisi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang pajak restoran yang salah satunya menjadikan Warung Tegal (warteg) sebagai objek pajak sebesar 10 persen. Pemerintah menilai, raperda itu tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dijelaskan, sesuai isi UU Nomor 28 tahun 2009, warteg dapat dikenakan dan masuk kategori pajak restoran. Hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan pun, menyatakan bahwa pada prinsipnya rancangan perda itu layak di tetapkan.
Juru Bicara/Kapuspen Kemendagri Reydonnizar Moenek mengatakan, meski sempat menjadi polemik karena dirasa agak memberatkan, namun setelah melalui serangkaian evaluasi di Kemendagri dan Kemenkeu, raperda dimaksud tak bertentangan dengan UU itu.
Baca Juga:
"Jadi sudah ada dasar hukumnya. Pada prinsipnya raperda dimaksud dapat dan layak untuk dapat ditetapkan dan di undangkan sebagai perda,” kata Donny, panggilan Reydonnizar Moenek, di kantornya, Jumat (3/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah telah melakukan supervisi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang pajak restoran yang salah
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS