Pemerintah Setujui Warteg Kena Pajak

Pemerintah Setujui Warteg Kena Pajak
Pemerintah Setujui Warteg Kena Pajak
Mantan Direktur Administrasi Pendapatan dan Investasi Daerah Kemendagri itu menjelaskan, UU 28/ 2009, memang memasukan rumah makan sebagai objek pajak.  Bahkan praktek pengenaan pajak pada pedagang kaki lima, pernah diterapkan. Tapi dulu dengan sistem kupon.

Hanya saja, lanjutnya, jika ada penolakan dari masyarakat terhadap raperda itu, maka disarankan agar ditinjau ulang. Terutama yang menyangkut ketentuan warteg yang dapat menjadi objek pajak itu yang beromzet 60 juta pertahun, maka bisa ditinjau ulang, misal menjadi yang beromzet Rp100 juta pertahun. "Ini agar usaha kecil menengah dapat tumbuh,” katanya.

Sebab, kata dia, dalam konsepsi ekonomi dan pertumbuhan dunia usaha, warteg masuk kategori katup penyelamat bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Setidaknya bisa menjadi lapangan kerja sektor informal.

Donny menjelaskan, prinsipnya  jenis pajak dan retribusi yang ada dalam UU 28 tak harus semuanya di terapkan di daerah. Bagi daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang baik,  tak perlu terapkan pajak daerah yang membebani secara berlebih pada masyarakat. (sam/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Foke Janji MRT Takkan Molor

JAKARTA - Pemerintah telah melakukan supervisi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang pajak  restoran yang salah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News