Pemerintah Setujui Warteg Kena Pajak
Jumat, 03 Desember 2010 – 23:39 WIB
Mantan Direktur Administrasi Pendapatan dan Investasi Daerah Kemendagri itu menjelaskan, UU 28/ 2009, memang memasukan rumah makan sebagai objek pajak. Bahkan praktek pengenaan pajak pada pedagang kaki lima, pernah diterapkan. Tapi dulu dengan sistem kupon.
Baca Juga:
Hanya saja, lanjutnya, jika ada penolakan dari masyarakat terhadap raperda itu, maka disarankan agar ditinjau ulang. Terutama yang menyangkut ketentuan warteg yang dapat menjadi objek pajak itu yang beromzet 60 juta pertahun, maka bisa ditinjau ulang, misal menjadi yang beromzet Rp100 juta pertahun. "Ini agar usaha kecil menengah dapat tumbuh,” katanya.
Sebab, kata dia, dalam konsepsi ekonomi dan pertumbuhan dunia usaha, warteg masuk kategori katup penyelamat bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Setidaknya bisa menjadi lapangan kerja sektor informal.
Donny menjelaskan, prinsipnya jenis pajak dan retribusi yang ada dalam UU 28 tak harus semuanya di terapkan di daerah. Bagi daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang baik, tak perlu terapkan pajak daerah yang membebani secara berlebih pada masyarakat. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah telah melakukan supervisi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang pajak restoran yang salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS