Pemerintah Sia-siakan Guru Honorer

Pemerintah Sia-siakan Guru Honorer
Pemerintah Sia-siakan Guru Honorer

jpnn.com - JAKARTA- Peringatan hari buruh ikut dimanfaatkan honorer kategori dua (K2) untuk melakukan protes. Wakil Ketua Pager Nusantara DKI Jakarta Memed Jaenal mengritisi tidak adanya data guru yang valid. Akibatnya, pemerintah tidak mempunyai perencanaan yang jelas dalam mencukupi kebutuhan guru.

"Untuk mencukupi kekurangan guru, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan telah mengangkat guru honorer. Jumlah guru honorer saat ini sekitar 1,4 juta orang," kata Memed kepada JPNN, Jumat (1/5).

Guru honorer yang diangkat itu, sambung Memed, termasuk guru tetap sesuai PP Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (8). Tetapi, sampai saat ini pemerintah telah menyia-nyiakan dan menganiaya guru honorer.

Di antaranya ialah tentang status kepegawaian yang tidak jelas. Selain itu, tidak ada jaminan kesejahteraan sehingga banyak yang mendapat penghasilan Rp 200 ribu per bulan. Para guru honorer juga tidak memperoleh perlindungan hukum maupun profesi serta jaminan kesehatan.

"Walaupun statusnya guru tetap menurut PP Nomor 74, tetapi guru honorer tidak bisa mengikuti sertifikasi sehingga tidak memperoleh tunjangan profesi," tambah Memed.

Di pasal 15 PP Nonor 74, guru yang diangkat oleh satuan pendidikan (termasuk guru honorer) berhak memperoleh penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan. Nyatanya sampai sekarang pemerintah juga tidak menghiraukannya.

Memed menambahkan, Kemdikbud juga menyiapkan sistem agar guru honorer semakin teraniaya. Yakni, dengan cara melarang dana BOS digunakan untuk membayar tenaga honorer di sekolah.

"Kebijakan MenPAN-RB agar guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun itu diberhentikan, karena pemerintah tidak mengangkat mereka menjadi PNS sangat menyakiti kami. Itu sebabnya PGRI menyerukan agar guru honorer tetap bersatu berjuang melawan kesewenang-wenangan sampa titik darah penghabisan," tegas Memed. (esy/jpnn)


JAKARTA- Peringatan hari buruh ikut dimanfaatkan honorer kategori dua (K2) untuk melakukan protes. Wakil Ketua Pager Nusantara DKI Jakarta Memed


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News