Pemerintah Siap Ekspor Beras Premium
Jumat, 06 Maret 2009 – 18:00 WIB
JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 12/M-DAG/PER/4/2008 yang berisi tentang ketentuan ekspor dan impor beras, sempat menjadi kekhawatiran tersendiri bagi para petani. Hal itu terutama dikarenakan adanya persyaratan ekspor yang sangat ketat, dan bahkan hanya bisa dilakukan Perum Bulog serta perusahaan swasta yang mendapat izin.
Menanggapi situasi tersebut, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan (Depdag) RI Diah Maulida, mengatakan bahwa pemerintah sebenarnya sudah melakukan ekspor beras. “Kita sudah melakukan ekspor beras, tapi untuk jenis beras ketan hitam,” paparnya.
Baca Juga:
Namun, ia juga sempat mengatakan bahwa Bulog telah membentuk tim dan bekerjasama dengan Depdag, dan pada saat ini tengah bekerja keras untuk mengumpulkan jenis beras premium.
“Rencananya, kami akan melakukan ekspor untuk jenis beras premium, yang memiliki kualitas unggul apabila dibandingkan dengan jenis beras lainnya,” paparnya, sambil kalau waktu pengumpulan beras premium tersebut adalah antara April–September 2009 mendatang.
JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 12/M-DAG/PER/4/2008 yang berisi tentang ketentuan ekspor dan impor beras, sempat menjadi kekhawatiran
BERITA TERKAIT
- Prudential Syariah-UIN Syarif Hidayatullah Edukasi Tingkatkan Literasi & Inklusi Keuangan
- Pertamina Optimistis Pengembangan CCS/CCUS Berkontribusi Signifikan Mengurangi Emisi
- PNM Dorong Ekonomi Perbatasan lewat Inovasi Rumput Laut
- Ini Sederet Keuntungan Menjadi Mitra Bisnis Lalamove
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Hadirkan SME Market 2024 di Bandung
- Industri Kosmetik Makin Kompetitif, Produsen Gencar Luncurkan Produk Baru