Pemerintah Siap Ekspor Beras Premium
Jumat, 06 Maret 2009 – 18:00 WIB
JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 12/M-DAG/PER/4/2008 yang berisi tentang ketentuan ekspor dan impor beras, sempat menjadi kekhawatiran tersendiri bagi para petani. Hal itu terutama dikarenakan adanya persyaratan ekspor yang sangat ketat, dan bahkan hanya bisa dilakukan Perum Bulog serta perusahaan swasta yang mendapat izin.
Menanggapi situasi tersebut, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan (Depdag) RI Diah Maulida, mengatakan bahwa pemerintah sebenarnya sudah melakukan ekspor beras. “Kita sudah melakukan ekspor beras, tapi untuk jenis beras ketan hitam,” paparnya.
Baca Juga:
Namun, ia juga sempat mengatakan bahwa Bulog telah membentuk tim dan bekerjasama dengan Depdag, dan pada saat ini tengah bekerja keras untuk mengumpulkan jenis beras premium.
“Rencananya, kami akan melakukan ekspor untuk jenis beras premium, yang memiliki kualitas unggul apabila dibandingkan dengan jenis beras lainnya,” paparnya, sambil kalau waktu pengumpulan beras premium tersebut adalah antara April–September 2009 mendatang.
JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 12/M-DAG/PER/4/2008 yang berisi tentang ketentuan ekspor dan impor beras, sempat menjadi kekhawatiran
BERITA TERKAIT
- Hiburan & Bisnis jadi Strategi Yudist Ardhana Optimalisasi YouTube Shopping Affiliates
- Wow, Indonesia Bisa Cuan Rp 84,2 Triliun Gegara Tak Impor
- Produk Setting Spray PRAMY Kini Hadir di Indonesia
- Asparminas Dukung Langkah Produsen Beralih ke Galon Bebas BPA
- Lokasi Ini Bakal Jadi Tempat Apple Bangun Pabrik di Indonesia
- Harga Emas Antam Hari Ini 8 Januari Naik, Berikut Daftarnya