Pemerintah Siap Ladeni Gugatan soal Patrialis
jpnn.com - BOGOR - Pemerintah memersilakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk menggugat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dari jalur pemerintah. Menurut Menkopolhukam Djoko Suyanto, siapapun boleh menggugat Keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Yah kita layani saja gugatan itu. Tidak usah khawatir," ujar Djoko, Senin, (12/8).
Djoko mengklaim pemerintah memiliki alasan kuat untuk mengangkat seseorang sebagai hakim konstitusi. Menurutnya, Patrialis sudah memenuhi syarat untuk terpilih sebagai hakim.
Karenanya Djoko menegaskan, pemilihan Patrialis sebagai hakim konstitusi dari jalur eksekutif merupakan kewenangan pemerintah. "Presiden kan tidak sembarangan juga. Beliau kan memenuhi syarat apa yang disyaratkan sebagai hakim konstitusi," tandas Djoko.(flo/jpnn)
BOGOR - Pemerintah memersilakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk menggugat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P tahun 2013
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak