Pemerintah Siap Ladeni Gugatan soal Patrialis
jpnn.com - BOGOR - Pemerintah memersilakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk menggugat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dari jalur pemerintah. Menurut Menkopolhukam Djoko Suyanto, siapapun boleh menggugat Keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Yah kita layani saja gugatan itu. Tidak usah khawatir," ujar Djoko, Senin, (12/8).
Djoko mengklaim pemerintah memiliki alasan kuat untuk mengangkat seseorang sebagai hakim konstitusi. Menurutnya, Patrialis sudah memenuhi syarat untuk terpilih sebagai hakim.
Karenanya Djoko menegaskan, pemilihan Patrialis sebagai hakim konstitusi dari jalur eksekutif merupakan kewenangan pemerintah. "Presiden kan tidak sembarangan juga. Beliau kan memenuhi syarat apa yang disyaratkan sebagai hakim konstitusi," tandas Djoko.(flo/jpnn)
BOGOR - Pemerintah memersilakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk menggugat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P tahun 2013
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!
- Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?