Pemerintah Siap Naikkan Penghasilan Buruh

Pemerintah Siap Naikkan Penghasilan Buruh
Pemerintah Siap Naikkan Penghasilan Buruh
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pemerintah siap untuk menaikkan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari  Rp 1,32 juta per bulan menjadi Rp 2 juta per bulan atau sekitar Rp 24 juta per tahun.

Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono agar ada kenaikan PTKP.

"Mengenai usulan kenaikan PTKP ini akan segera kami sampaikan kepada DPR. Kenaikan PTKP ini juga sebagai bentuk upaya pemerintah  mengurangi beban masyarakat, terutama kalangan pekerja/buruh," ungkap Muhaimin di Jakarta, Jumat (27/4).

Sejak sebulan lalu, lanjut Muhaimin, pihaknya telah  mengusulkan kepada Presiden agar penghasilan tidak kena pajak dinaikkan dari Rp 1,32 juta menjadi Rp 2 juta per bulan dengan harapan daya beli masyarakat bisa meningkat,  yang juga akan mendorong sektor riil.

JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pemerintah siap untuk menaikkan besaran penghasilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News