Pemerintah Siap Naikkan Penghasilan Buruh
Jumat, 27 April 2012 – 18:41 WIB
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pemerintah siap untuk menaikkan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 1,32 juta per bulan menjadi Rp 2 juta per bulan atau sekitar Rp 24 juta per tahun. Sejak sebulan lalu, lanjut Muhaimin, pihaknya telah mengusulkan kepada Presiden agar penghasilan tidak kena pajak dinaikkan dari Rp 1,32 juta menjadi Rp 2 juta per bulan dengan harapan daya beli masyarakat bisa meningkat, yang juga akan mendorong sektor riil.
Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono agar ada kenaikan PTKP.
Baca Juga:
"Mengenai usulan kenaikan PTKP ini akan segera kami sampaikan kepada DPR. Kenaikan PTKP ini juga sebagai bentuk upaya pemerintah mengurangi beban masyarakat, terutama kalangan pekerja/buruh," ungkap Muhaimin di Jakarta, Jumat (27/4).
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pemerintah siap untuk menaikkan besaran penghasilan
BERITA TERKAIT
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- Teguh Setyabudi Resmi Dilantik Sebagai Pj Gubernur Jakarta Menggantikan Heru Budi
- Teguh Setyabudi Resmi Dilantik jadi Pj Gubernur DKI Jakarta Menggantikan Heru Budi Hartono
- Pernyataan Terbaru Polda NTT soal Mafia BBM, Singgung Pemecatan Ipda Rudy Soik
- Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris