Pemerintah Siap Naikkan Penghasilan Buruh
Jumat, 27 April 2012 – 18:41 WIB
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pemerintah siap untuk menaikkan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 1,32 juta per bulan menjadi Rp 2 juta per bulan atau sekitar Rp 24 juta per tahun. Sejak sebulan lalu, lanjut Muhaimin, pihaknya telah mengusulkan kepada Presiden agar penghasilan tidak kena pajak dinaikkan dari Rp 1,32 juta menjadi Rp 2 juta per bulan dengan harapan daya beli masyarakat bisa meningkat, yang juga akan mendorong sektor riil.
Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono agar ada kenaikan PTKP.
Baca Juga:
"Mengenai usulan kenaikan PTKP ini akan segera kami sampaikan kepada DPR. Kenaikan PTKP ini juga sebagai bentuk upaya pemerintah mengurangi beban masyarakat, terutama kalangan pekerja/buruh," ungkap Muhaimin di Jakarta, Jumat (27/4).
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pemerintah siap untuk menaikkan besaran penghasilan
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?