Pemerintah Siap Naikkan Penghasilan Buruh
Jumat, 27 April 2012 – 18:41 WIB

Pemerintah Siap Naikkan Penghasilan Buruh
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pemerintah siap untuk menaikkan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 1,32 juta per bulan menjadi Rp 2 juta per bulan atau sekitar Rp 24 juta per tahun. Sejak sebulan lalu, lanjut Muhaimin, pihaknya telah mengusulkan kepada Presiden agar penghasilan tidak kena pajak dinaikkan dari Rp 1,32 juta menjadi Rp 2 juta per bulan dengan harapan daya beli masyarakat bisa meningkat, yang juga akan mendorong sektor riil.
Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono agar ada kenaikan PTKP.
Baca Juga:
"Mengenai usulan kenaikan PTKP ini akan segera kami sampaikan kepada DPR. Kenaikan PTKP ini juga sebagai bentuk upaya pemerintah mengurangi beban masyarakat, terutama kalangan pekerja/buruh," ungkap Muhaimin di Jakarta, Jumat (27/4).
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pemerintah siap untuk menaikkan besaran penghasilan
BERITA TERKAIT
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi