Pemerintah Siap Renegosiasi LNG Tangguh
Jumat, 29 Agustus 2008 – 18:27 WIB
![Pemerintah Siap Renegosiasi LNG Tangguh](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pemerintah Siap Renegosiasi LNG Tangguh
BANDUNG--Tim yang akan dibentuk dibawah koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani dalam waktu dekat akan segera melakukan renegosiasi kontrak penjualan gas cair atau LNG Tangguh ke China. Kendati demikian, terkait harga yang akan ditawarkan masih dirahasiakan oleh pemerintah. Target hasil renegosiasi pun hanya dipatok akan lebih baik dari harga yang sudah disepakati pada tahun 2002. 2008.
"Yang jelas soal perundingan itu tidak boleh dibuka dulu sebelum berunding. Nantilah. Yang kita harapkan, harga nanti akan lebih baik dari yang sudah disepakati," ujar Wakil Presiden RI, HM. Jusuf Kalla, saat menggelar konferensi pers di PT. Pindad Bandung, Jawa Barat, 29 Agustus
Baca Juga:
Di era pemerintahan Megawati Soekarno Putri, pemerintah Indonesia menyepakati penjualan dengan harga batas bawah USD2,3 per MMBTU dan batas atas USD3,4 per MMBTU dan berlaku flat selama 20 tahun. Pemerintah Indonesia berharap negosiasi bisa disesuaikan dengan harga dunia yang sudah mencapai USD20 per MMBTU.
Baca Juga:
Jika tidak dilakukan renegosiasi, pengiriman awal yang dijadwalkan mulai tahun depan dan seterusnya, akan menyebabkan pemerintah mengalami kerugian sekitar 700 trilun. "Jadi, bukan 75 triliun sebagaimana ditulis sejumlah media," tandas JK lagi. (ysd)
BANDUNG--Tim yang akan dibentuk dibawah koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani dalam waktu dekat akan segera melakukan renegosiasi
BERITA TERKAIT
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri
- Isu Migrasi BPA dalam Air Galon Terbantahkan, Ini Hasil Penelitian 3 Kampus Ternama
- Presiden Prabowo Sebaiknya Minta Penjelasan Jaksa Agung Soal Penggeledahan Ditjen Migas