Pemerintah Siap Terbitkan Perppu
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, pemerintah siap membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengantisipasi molornya jadwal penetapan hasil pemilu legislatif dari jadwal yang telah ditetapkan, 9 Mei 2014.
Namun, kata Gamawan, pemerintah tidak bisa mengambil inisiatif menerbitkan Perppu tanpa adanya usulan dari KPU. Sebab sebagai penyelenggara pemilu, KPU dinilai sebagai pihak yang paling mengetahui kondisi pelaksanaan hingga penetapan hasil pemilu legislatif yang telah digelar 9 April lalu.
"Kalau itu (penerbitan Perppu) tentu atas usulan KPU terlebih dahulu," ujarnya kepada JPNN saat dihubungi Jakarta, Selasa (6/5).
Menurut Gamawan, hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan tersebut. Karena itu kemendagri belum dapat menyiapkan rancangan perppu dimaksud.
"Sampai saat ini kita belum ada menerima usulan penerbitan perppu. Saya baca tadi di media, KPU diberitakan masih yakin dapat menetapkan hasil pemilu legislatif tanggal 9 Mei ini," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menilai KPU sebaiknya meminta pemerintah mengeluarkan Perppu penetapan hasil pemilu legislatif. Karena mengingat lambannya proses rapat pleno penetapan hasil pemilu yang telah berlangsung sejak Sabtu (26/4) lalu.
KPU diketahui baru menetapkan hasil rekapitulasi 12 provinsi dari 33 provinsi yang ada. Padahal jika dihitung dari Selasa, maka KPU hanya tinggal memiliki waktu tiga hari ke depan. Jika tidak, ancamannya dapat berupa pidana penjara dan denda Rp 60 juta.(gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, pemerintah siap membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menerbitkan Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jokowi Bantah Pengin Jabatan 3 Periode, Deddy: Apa Rakyat Percaya
- Aria Bima: Jangan Kemudian MKD Menjadi Polisi
- MKD Proses Aduan Warga soal Rieke, PDIP: Jangan Latah, Bisa-Bisa Dibubarkan
- Rieke Mengkritik PPN 12 Persen, Deddy: MKD Bukan Untuk Mengekang Suara Anggota
- MKD Panggil Rieke yang Mengkitik PPN 12 Persen, Deddy PDIP Sebut DPR Begini
- Deddy Sebut MKD Menjadi Alat Pembungkaman, Contohnya Memproses Rieke Penolak PPN 12 Persen