Pemerintah Siapkan Aturan Blokir Medsos, Begini Penjelasannya
"Untuk memberikan efek jera juga," kata Semuel.
Ketika pemerintah meminta platform untuk menurunkan konten yang terindikasi hoaks, bukti hukum juga harus disertakan.
Dalam kesempatan tersebut, Semuel juga menjelaskan mengenai hoaks yang harus ditangani secara hukum, yakni jika hoaks tersebut terbukti meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Menurut Semuel, kementerian lebih memilih pendekatan literasi untuk menangkal hoaks, yakni dengan memberikan pendidikan kepada masyarakat agar mereka memahami hoaks dan memberikan label hoaks kepada informasi-informasi yang tidak benar, agar masyarakat bisa membandingkan fakta.
"Tetapi, kalau ada orang yang bertujuan membuat keonaran akan berhubungan dengan polisi," tegas Semuel.
Kemenkominfo meminta masyarakat yang menemukan hoaks di media sosial untuk melaporkan temuan tersebut kepada pemerintah, kemudian kementerian akan menguji kebenaran fakta di konten tersebut sebelum memberi label hoaks. (antara/jpnn)
Kemenkominfo merespons terkait kabar yang beredar bahwa pemerintah berencana memblokir media sosial.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Anggap Pernyataan Budi Arie Hoaks, Tim Pemenangan Pram-Doel Layangkan Somasi
- Jubir Pramono-Rano Pastikan Pernyataan Menkop Budi Arie Hoaks
- Budi Arie Dinilai jadi Korban Hoaks soal Judi Online
- Lawan Hoaks di Indonesia, TikTok Memperkenalkan Fitur Keamanan
- Cabup Empat Lawang Joncik Muhammad Diisukan Meninggal, Teman & Keluarga Menangis