Pemerintah Siapkan Aturan Rekam Transaksi Online

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menaruh perhatian besar terhadap pergeseran cara belanja masyarakat dari konvensional ke digital atau online.
Pasalnya, hingga saat ini pemerintah belum memiliki data yang valid terkait jumlah transaksi perdagangan online atau e-commerce.
Untuk itu, pemerintah akan membuat aturan turunan untuk merekam transaksi perdagangan secara digital.
Menkominfo Rudiantara mengungkapkan, pemerintah akan menyusun data transaksi online yang melibatkan beberapa pihak.
Di antaranya, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Sementara itu, Kemenkominfo menjadi pemimpin untuk sinkronisasi data.
Rudiantara menguraikan, rapat tersebut juga membahas road map e-commerce. Ada beberapa isu yang dibahas.
Di antaranya, isu logistik, pengembangan sumber daya manusia, perpajakan, perlindungan konsumen, dan cyber security.
Pemerintah menaruh perhatian besar terhadap pergeseran cara belanja masyarakat dari konvensional ke digital atau online.
- Mengenal World ID, Verifikator Identitas Online yang Aman & Pribadi
- Master Bagasi dan Kemlu RI Perkuat Kolaborasi Nusantara Wave
- Transaksi E-Commerce Tembus Rp 512 Triliun, Pengguna Naik 12 Persen
- Dapat Dukungan Kemendag, Master Bagasi Siap Memperluas Pasar Ekspor Produk Indonesia
- Sempat Jaga Warung Madura, Hidup Ma’e Arik Berubah Setelah Jadi Afiliator
- Standard Chartered Indonesia Kaji Peluang Investasi Global & Domestik