Pemerintah Siapkan Aturan Turunan Perpres TKA

Pemerintah Siapkan Aturan Turunan Perpres TKA
Sekjen Kemnaker Hery Sudharmanto saat membuka Rakor “Penyusunan Rancangan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Syarat, Kualifikasi dan Jabatan yang dilarang diduduki TKA di Jakarta, Selasa (17/4). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sedang mempersiapkan aturan-aturan yang merupakan turunan mengenai Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau Perpres TKA

Rencana aturan turunan tersebut akan dituangkan melalui Peraturan Menaker atau Keputusan Menaker yang mengatur tentang persyaratan, kualifikasi TKA dan jenis-jenis jabatan yang diperbolehkan maupun dilarang diduduki TKA.

“Kami hanya memilki waktu hanya tiga bulan harus selesai untuk menerima masukan dari para stake holder agar segera akan jadi Kepmen atau Permen. Jangan sampai batas waktu yang ditentukan belum selesai,” kata Sekjen Kemnaker Hery Sudharmanto saat membuka Rapat Kordinasi “Penyusunan Rancangan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Syarat, Kualifikasi dan Jabatan yang dilarang diduduki TKA di Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Turut hadir sebagai narsum Deputi Bidang Kemaritiman Satya Bhakti Parikesit, Dirjen Binapenta PKK Maruli A. Hasoloan, Kasubdit verifikasi dokumen perjalanan Ditjen Imigrasi Kemenkumham Elfinur dan Asisten Deputi Ketenagakerjaan Kemenko Perekonomian Yulius.

Sekjen Hery mengungkapkan masukan yang diminta dalam Rakor lintas kementerian itu antara lain  menyangkut Perpres No. 20, pasal 5 ayat (3) yang berbunyi “Dalam hal kementerian/lembaga mensyaratkan kualifikasi dan kompetensi, atau melarang TKA untuk jabatan tertentu, menteri/kepala lembaga menyampaikan syarat atau larangan dimaksud kepada Menteri untuk ditetapkan. 

Masukan lainnya terkait Perpres pasal 6 ayat (3) tentang jenis jabatan, sektor dan tata cara penggunaan TKA dan pasal 10 ayat (1c) mengenai pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah. 

Sekjen Hery juga meminta masukan dari sektor apabila ada syarat kualifikasi dan kompetensi jabatan yang ada pada sektor, jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh TKA.

“Apabila memang ada, agar disampaikan kepada Kemnaker untuk ditetapkan dengan Kepmenaker selambat-lambatnya disampaikan pada akhir bulan Mei 2018. Mekanisme pengawasan untuk jabatan-jabatan sesuai kewenangan K/L agar dibahas lebih lanjut, “ katanya.

Tujuan penyederhanaan perizinan penggunaan TKA untuk meningkatkan investasi dalam rangka mendukung perekonomian nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News