Pemerintah Siapkan Bantuan Hukum TKI Resmi
Rabu, 25 Agustus 2010 – 00:10 WIB

Pemerintah Siapkan Bantuan Hukum TKI Resmi
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan menyediakan pendampingan bagi para TKI yang terjerat masalah hukum di negara lain. Syaratnya, TKI tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja ke luar negeri secara legal. Muhaimin mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki kementerian yang dipimpinnya, saat ini terdapat 177 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Dari jumlah tersebut, 144 di antaranya adalah kasus narkoba, dan selebihnya kasus kriminal. Sedangkan mengenai data 345 TKI yang disampaikan Migrant Care tersebut, menurut Ketua Umum PKB, merupakan data akumulatif dari tahun 1990.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, selama ada WNI yang bekerja di Malaysia terjerat kasus hukum, maka pemerintah siap menyediakan pendampingan hukum. “Sejauh datanya ada dan legal, akan kita dampingi secara hukum,” cetusnya di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (24/8).
Mengenai data yang banyak diangkat di media dan bersumber dari Migrant Care, yakni 345 TKI terancam hukuman mati, Muhaimin meragukan jika keseluruhannya merupakan TKI. “Belum tentu keseluruhannya TKI,” terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan menyediakan pendampingan bagi para TKI yang terjerat masalah hukum di negara
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
- Perkumpulan Lyceum Kristen Menangkan Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Siswa Terancam Direlokasi
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Punya Segudang Penghargaan, Ririek Adriansyah Calon Kuat Dirut Telkom
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air