Pemerintah Siapkan Bantuan Hukum TKI Resmi
Rabu, 25 Agustus 2010 – 00:10 WIB
Muhaimin menambahkan, saat ini banyak TKI yang berangkat ke Malaysia secara ilegal. Faktor kedekatan geografis menjadi salah satu pendukungnya. “TKI tersebut awalnya hanya wisata di Malaysia, lalu tanpa visa kerja mereka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengeruk ringgit,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Humas Kemenakertrans, Budi Hartawan menambahkan, saat ini terdapat tiga WNI yang sudah divonis hukuman mati oleh Pemerintah Malaysia. Ketiga WNI tersebut adalah Bustaman, Tarmizi, dan Parlan Dadeh.
Dihubungi terpisah, Direktur Migrant Care, Anis Hidayah membantah jika data sebanyak 345 TKI terancam hukuman mati merupakan data akumulatif dari 1990. Menurutnya data tersebut berdasarkan data dari KBRI Malaysia per Januari 2009. Selain itu, dia menyatakan, jumlah kasus yang berbuntut tuntutan hukuman mati pada 1990-an tidaklah terlalu banyak. "Jumlah 345 itu adalah data KBRI di Malaysia per Januari 2009," tegasnya.
Anis juga menyatakan kekecewaannya terhadap langkah pemerintah dalam upaya perlindungan kepada para TKI. "Kalaupun bukan TKI, Mereka dalah WNI yang harus dilindungi," katanya.
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan menyediakan pendampingan bagi para TKI yang terjerat masalah hukum di negara
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024