Pemerintah Siapkan Bantuan Hukum TKI Resmi
Rabu, 25 Agustus 2010 – 00:10 WIB

Pemerintah Siapkan Bantuan Hukum TKI Resmi
Muhaimin menambahkan, saat ini banyak TKI yang berangkat ke Malaysia secara ilegal. Faktor kedekatan geografis menjadi salah satu pendukungnya. “TKI tersebut awalnya hanya wisata di Malaysia, lalu tanpa visa kerja mereka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengeruk ringgit,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Humas Kemenakertrans, Budi Hartawan menambahkan, saat ini terdapat tiga WNI yang sudah divonis hukuman mati oleh Pemerintah Malaysia. Ketiga WNI tersebut adalah Bustaman, Tarmizi, dan Parlan Dadeh.
Dihubungi terpisah, Direktur Migrant Care, Anis Hidayah membantah jika data sebanyak 345 TKI terancam hukuman mati merupakan data akumulatif dari 1990. Menurutnya data tersebut berdasarkan data dari KBRI Malaysia per Januari 2009. Selain itu, dia menyatakan, jumlah kasus yang berbuntut tuntutan hukuman mati pada 1990-an tidaklah terlalu banyak. "Jumlah 345 itu adalah data KBRI di Malaysia per Januari 2009," tegasnya.
Anis juga menyatakan kekecewaannya terhadap langkah pemerintah dalam upaya perlindungan kepada para TKI. "Kalaupun bukan TKI, Mereka dalah WNI yang harus dilindungi," katanya.
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan menyediakan pendampingan bagi para TKI yang terjerat masalah hukum di negara
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia