Pemerintah Siapkan Dua Opsi Jika Pembahasan RUU Pemilu Buntu
jpnn.com, JAKARTA - Pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang digelar Senin (10/7) ternyata gagal mencapai kata sepakat. Salah satu penyebabnya adalah belum adanya kesepakatan tentang angka presidential threshold atau ambang batas untuk mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Karenanya, pengambilan keputusan atas RUU Pemilu akan dilanjutkan pada Kamis lusa (13/7). Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pemerintah akan mendengarkan masukan semua fraksi dalam rapat Pansus RUU Pemilu.
Tjahjo mengharapkan keputusan atas isu-isu krusial bisa diambil melalui prosedur musyawarah dan mufakat. Jika tidak, maka ada dua opsi yang akan ditempuh.
"Kalau tidak bisa musyawarah ada dua opsi. Diputuskan dengan dibawa ke paripurna dan diambil keputusan, atau pemerintah mencermati berbagai hal. Ada pertimbangan untuk menyampaikan pendapat," ujar Tjahjo di kompleks Istana Negara, Selasa (11/7).
Hanya saja, Tjahjo belum menjelaskan lebih jauh tentang opsi kedua bagi pemerintah. Prinsipnya, kata mantan sekjen DPP PDIP itu, pemerintah menginginkan musyawarah. Sedangkan hal-hal yang sudah bagus di UU Pemilu tidak perlu diubah.(fat/jpnn)
Pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang digelar Senin (10/7) ternyata gagal mencapai kata sepakat. Salah
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Menekraf dan Mendagri Teken Surat Keputusan, Ekonomi Kreatif Diharapkan Menggeliat
- Mendagri Sebut Elen Setiadi jadi Pj Gubernur Terbaik Kedua se-Indonesia
- Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 919 Triliun ke Daerah, Mendagri Tekankan Poin Ini
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Pj Bupati Tapanuli Utara Bikin Gaduh, Mendagri Didesak Segera Mencopot
- Kecewa, Jajaran OPD dan Camat di Nias Barat Adukan Kinerja Plt Bupati ke Mendagri