Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Mobil Listrik

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus menyiapkan berbagai regulasi terkait pemanfaatan mobil listrik.
Dari beberapa regulasi, salah satu yang bakal diatur adalah insentif perpajakan.
Insentif pajak diperlukan untuk mendorong pemanfaatan mobil listrik.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi tertulis untuk menyiapkan regulasi itu.
Tanpa adanya insentif, harga mobil listrik tidak akan terjangkau masyarakat luas.
”Mobil listrik Tesla yang Anda lihat di banyak tempat di Hong Kong itu jika masuk Indonesia dengan kebijakan fiskal yang sama seperti saat ini, mungkin harganya mencapai Rp 2 miliar. Ya enggak ada yang beli,” jelas Jonan, Rabu (19/7).
Dia mengungkapkan, draf regulasi tersebut saat ini dibahas tim lintas kementerian yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM.
”Kami nyusun dulu, kira-kira hampir final. Kami nanti konsultasikan kepada Bapak Presiden. Tahun ini regulasinya selesai,” kata Jonan.
Pemerintah terus menyiapkan berbagai regulasi terkait pemanfaatan mobil listrik.
- Mudik Lebaran Naik Mobil Listrik? Cek Lokasi SPKLU Lewat Aplikasi Ini, Lengkap
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo
- Nissan Leaf Generasi Baru Akan Menjelma jadi Crossover, Punya Jangkauan 598 Km
- Sokonindo Tunjukkan Komitmen pada Kendaraan Listrik dan Ekspansi Pasar RI
- VKTR Rilis Laporan Keuangan
- Mudik Pakai Mobil Listrik, Berikut Daftar SPKLU di Tol Trans Jawa