Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Mobil Listrik
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus menyiapkan berbagai regulasi terkait pemanfaatan mobil listrik.
Dari beberapa regulasi, salah satu yang bakal diatur adalah insentif perpajakan.
Insentif pajak diperlukan untuk mendorong pemanfaatan mobil listrik.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi tertulis untuk menyiapkan regulasi itu.
Tanpa adanya insentif, harga mobil listrik tidak akan terjangkau masyarakat luas.
”Mobil listrik Tesla yang Anda lihat di banyak tempat di Hong Kong itu jika masuk Indonesia dengan kebijakan fiskal yang sama seperti saat ini, mungkin harganya mencapai Rp 2 miliar. Ya enggak ada yang beli,” jelas Jonan, Rabu (19/7).
Dia mengungkapkan, draf regulasi tersebut saat ini dibahas tim lintas kementerian yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM.
”Kami nyusun dulu, kira-kira hampir final. Kami nanti konsultasikan kepada Bapak Presiden. Tahun ini regulasinya selesai,” kata Jonan.
Pemerintah terus menyiapkan berbagai regulasi terkait pemanfaatan mobil listrik.
- Temui Jokowi di Solo, KKPG Dorong Gibran Jadi Kader Golkar
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Pasar Mobil Listrik Premium Diprediksi Akan Lesu Pada 2025
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Hyundai Creta Listrik Bakal Melantai Bulan Ini, Desainnya Lebih Keren
- Penyebab Pemerintah Batal Beri Insentif ke 3 Komoditas