Pemerintah Siapkan Opsi jika Perppu Ditolak DPR
jpnn.com - JAKARTA – Kemendagri secara rutin terus melakukan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna mematangkan persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 204 daerah tahun 2015 mendatang.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, pertemuan dilakukan hampir setiap minggu guna membicarakan berbagai hal terkait persiapan, maupun rencana-rencana lain sambil menunggu pembahasan Perppu pilkada di DPR Januari 2015 mendatang.
“Pertemuan rutin kita lakukan di tingkat dirjen. Nanti pertengahan bulan ini (Desember, red), saya akan datang ke KPU sambil menunggu DPR membahas Perppu Januari mendatang,” katanya di Gedung Kemdagri, Senin (1/12).
Saat ditanya persiapan apa saja yang dilakukan, Tjahjo mengaku pihaknya terus mengkaji beberapa langkah. Antara lain merumuskan tiga opsi.
Pertama, dengan mengacu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, diterima DPR.
“Kami juga siapkan plan B seandainya setuju tapi ada beberapa perbaikan dalam konteks pilkada itu harus diperbaiki mekanismenya dan sebagainya. Dan kami siapkan plan C, seandainya seandainya, kita kan enggak tahu. Tapi apapun pilkada harus berjalan sebagaimana mestinya,” kata Tjahjo.
Meski memersiapkan tiga opsi, Tjahjo tetap belum bersedia menyebut hal-hal apa saja yang dipersiapkan jika DPR nantinya menolak Perppu. Ia hanya menyatakan menunggu sikap DPR terlebih dahulu.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kemendagri secara rutin terus melakukan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna mematangkan persiapan pelaksanaan pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka