Pemerintah Siapkan Payung Hukum Desk Pemilu
Bentuknya Perpres dan Permendagri
Rabu, 22 Oktober 2008 – 19:14 WIB
JAKARTA – Depdagri tetap bersikukuh untuk mempertahankan keberadaan Desk Pemilu. Bahkan Departemen yang dipimpin Mardiyanto itu sedang menyiapkan draft Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Mendagri sebagai payung hukum Desk Pilkada sekaligus fungsi dan tugasnya. Pejabat eselon I Depdagri ini menegaskan, pada prinsipnya Desk Pemilu merupakan instrument koordinasi internal pemerintah baik di level pusat, provinsi maupun kabupaten/kota serta koordinasi antar daerah. "Dengan adanya Desk Pemilu, diharapkan jajaran walikota dan bupati 24 jam ikut memonitor penyelenggaraan pemilu sehingga permasalahan apapaun yang dihadapi KPU dan Bawaslu dapat dipecahkan," tandasnya.
Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Depdagri, Sudarsono Hardjosoekarto yang ditemui wartawan di kantornya, Rabu (22/10) menyatakan, Desk Pemilu dibentuk untuk mengantisipasi kondisi tertentnu seperti yang pernah dialami KPU pada Pemilu 2004.
Baca Juga:
"Kalau memang nanti peristiwa tahun 2004 terjadi, seperti salah kirim logistik Pemilu, maka Pemda dalam hal ini Desk Pemilu membantu. Terus seperti keselamatan dan keamanan pemantau asing ataupun untuk kelancaran tugas-tugasnya, manakala diperlukan akan difasilitasi oleh Desk Pemilu," ujar Sudarsono.
Baca Juga:
JAKARTA – Depdagri tetap bersikukuh untuk mempertahankan keberadaan Desk Pemilu. Bahkan Departemen yang dipimpin Mardiyanto itu sedang menyiapkan
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret