Pemerintah Siapkan Payung Hukum Desk Pemilu
Bentuknya Perpres dan Permendagri
Rabu, 22 Oktober 2008 – 19:14 WIB
Lantas apa dasar hukum pembentukan Desk Pemilu? Sudarsono menyebutkan, dasarnya adalah UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, tepatnya pasal 121. Dalam pasal tersebut disebutkan, untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Pemerintah dan pemerintah daerah serta memperoleh bantuan dan fasilitas, baik dari Pemerintah maupun dari pemerintah daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
"Nha sekarang sedang dirumuskan Peraturan Presiden. Ini terkait permintaan KPU, yaitu tentang PPK dan PPS (jika terjadi kondisi tertentu). Draft Perpresnya di tingkat interdep sudah disinkronisasi. Makin cepat makin bagus, diharapkan November (diterbitkan)," urainya.
Yang diminta KPU, papar Sudarsono, yakni manakala terjadi persoalan yang sulit di daerah tertentu terkait distribusi logistik. "Bisa nggak Pemda membantu distribusinya. Itu nanti (anggarannya) dsimasukkan ke item Desk Pemilu karena tidak semua daerah akan mengalami hal seperti itu. Kalau untuk PPK dan PPS, untuk kondisi normal sudah diantisipasi oleh anggaran KPU sendiri," tuturnya.
Tentang anggaran Desk Pemilu, Sudarsono beralasan bahwa daerah belum tentu memiliki anggaran untuk Desk Pemilu. Pasalnya, daerah sudah diharuskan menetapkan 20 % di APBD untuk dana pendidikan.
JAKARTA – Depdagri tetap bersikukuh untuk mempertahankan keberadaan Desk Pemilu. Bahkan Departemen yang dipimpin Mardiyanto itu sedang menyiapkan
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret