Pemerintah Siapkan Perpres Dana Pemilu dari Pemda
Rabu, 03 Desember 2008 – 18:28 WIB
JAKARTA – Pemerintah tampaknya terus mencemaskan mengenai dana yang harus disiapkan bagi pemerintah daerah (pemda) dalam membantu kelancaran penyelenggaraan pemilu. Karena Undang-Undang sudah menetapkan bahwa dana pemilu berasal dari APBN sedang pemda harus ikut terlibat untuk menyukseskan pesta lima tahunan itu, maka diperlukan payung hukum bila pemda tiba-tiba mengeluarkan dananya. Sebelumnya Mardiyanto pernah mengatakan, agar dalam merencanakan anggaran untuk pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalokasikan dana pembantuan yang akan diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia. Dana ini diperlukan sebagai dana cadangan untuk kegiatan-kegiatan yang belum masuk dalam penganggaran penyelenggaraan pemilu yang dibuat KPU.
Mendagri Mardiyanto mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur hal tersebut. "Ini agar daerah bisa mengeluarkan anggaran untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu," ujar Mardiyanto di Jakarta, Rabu (3/12).
Baca Juga:
Dia menjelaskan, dana pemda yang akan dikeluarkan untuk kesuksesan pemilu 2009 itu bisa dalam bentuk hibah. "Yang penting jangan sampai terjadi dupilkasi anggaran," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah tampaknya terus mencemaskan mengenai dana yang harus disiapkan bagi pemerintah daerah (pemda) dalam membantu kelancaran
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret