Pemerintah Siapkan Perpres Dana Pemilu dari Pemda

Pemerintah Siapkan Perpres Dana Pemilu dari Pemda
Pemerintah Siapkan Perpres Dana Pemilu dari Pemda
JAKARTA – Pemerintah tampaknya terus mencemaskan mengenai dana yang harus disiapkan bagi pemerintah daerah (pemda) dalam membantu kelancaran penyelenggaraan pemilu. Karena Undang-Undang sudah menetapkan bahwa dana pemilu berasal dari APBN sedang pemda harus ikut terlibat untuk menyukseskan pesta lima tahunan itu, maka diperlukan payung hukum bila pemda tiba-tiba mengeluarkan dananya.

Mendagri Mardiyanto mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur hal tersebut. "Ini agar daerah bisa mengeluarkan anggaran untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu," ujar Mardiyanto di Jakarta, Rabu (3/12).

Dia menjelaskan, dana pemda yang akan dikeluarkan untuk kesuksesan pemilu 2009 itu bisa dalam bentuk hibah. "Yang penting jangan sampai terjadi dupilkasi anggaran," ucapnya.

Sebelumnya Mardiyanto pernah mengatakan, agar dalam merencanakan anggaran untuk pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalokasikan dana pembantuan yang akan diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia. Dana ini diperlukan sebagai dana cadangan untuk kegiatan-kegiatan yang belum masuk dalam penganggaran penyelenggaraan pemilu yang dibuat KPU.

JAKARTA – Pemerintah tampaknya terus mencemaskan mengenai dana yang harus disiapkan bagi pemerintah daerah (pemda) dalam membantu kelancaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News