Pemerintah Siapkan Perpres Dana Pemilu dari Pemda
Rabu, 03 Desember 2008 – 18:28 WIB
Bagaimana pun, pemerintah daerah punya tanggung jawab untuk ikut menyukseskan pemilu. Alasannya, sudah diatur bahwa pemilu dibiayai APBN. Maka, kegiatan- kegiatan pemkab/pemko untuk membantu kelancaran pemilu harus diambilkan dari APBN, yang masuk pos dana pembantuan dimaksud.
Baca Juga:
Kalau dari dana pembantuan itu ternyata belum belum cukup, untuk suksesnya penyelenggaraan pemilu pemerintah bisa saja mengeluarkan anggaran. Tetapi angkanya tentu tidak sebesar porsi yang dianggarkan di APBN. "Karena masalahnya tidak mungkin pemerintah tiba-tiba mengeluarkan itu. Pemerintah mengeluarkan harus ada dasar hukumnya," terang Mardiyanto. Tampaknya, Perpres yang direncanakan itu yang akan dijadikan dasar hukum.(sam/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah tampaknya terus mencemaskan mengenai dana yang harus disiapkan bagi pemerintah daerah (pemda) dalam membantu kelancaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret