Pemerintah Siapkan PP Soal Karantina Wilayah
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pihaknya tengah merancang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Kewilayahan. Menurut dia, PP itu perlu dibuat sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Kami sekarang sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan," kata Mahfud dalam keterangan resminya, Jumat (27/3).
Mahfud menjelaskan, PP tersebut nantinya akan mengatur teknis sebuah daerah bisa dikarantina di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Misalnya, terkait syarat dan waktu yang tepat sebuah daerah bisa dilakukan karantina.
"Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerak yang disebut karantina wilayah. Apa syaratnya. Kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya. Itu sekarang sedang disiapkan," lanjut dia.
Mahfud tidak bisa menjamin waktu pasti selesainya PP tentang karantina wilayah keluar. Dalam perkiraannya, PP akan keluar pada pekan depan.
"Kalau ditanya waktunya kapan, ya mungkin minggu depan nanti sudah ada kepastian," ucap dia.
Lebih lanjut, Mahfud menyadari sejumlah daerah sudah melakukan karantina wilayah demi mencegah penularan corona. Satu di antara daerah itu yakni Tegal.
Menurut Mahfud, pemerintah akan menyikapi daerah-daerah yang sudah terlanjur untuk mengambil kebijakan karantina di wilayahnya.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pihaknya tengah merancang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Kewilayahan
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power