Pemerintah Siapkan Resep Kedua Atasi Dampak Corona ke Ekonomi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan resep kedua, yakni relaksasi pajak penghasilan (Pph), dalam mengatasi dampak virus corona terhadap sektor ekonomi.
Staf Ahli Menko Perekonomian Edi Pambudi, mengatakan stimulus fiskal yang diberikan dari dua sisi, yakni menjaga sisi suplai dan permintaan.
"Dari sisi permintaan (kepada pribadi), diharapkan relaksasi PPh ini akan bisa menaikan atau menjaga daya beli. Itu diberikan dalam wujud pajak ditanggung pemerintah di PPh21 sehingga pekerja akan dapatkan bagian (penghasilan) secara penuh," katanya.
Sementara itu, dari sisi industri atau suplai, Edi mengatakan pemerintah ingin agar industri memiliki aliran dana yang cukup untuk memenuhi pasokan. Artinya, aliran dana tidak tertahan dalam sistem perpajakan.
"Kan perpajakan ada yang dipungut dulu kemudian dikompensasi di akhir tahun. Daripada tunggu akhir tahun dikompensasi, kalau bisa jadi haknya wajib pajak, maka akan diberikan. Jadi tidak dikenakan di depan," katanya.
Selain itu, di luar kebijakan fiskal, pemerintah juga akan menyederhanakan proses ekspor, impor, utamanya untuk menjaga pasokan, khususnya pasokan pangan.
Hal itu juga dilakukan mengingat momentum bulan Ramadan dan Idulfitri yang sudah di depan mata.
"Sehingga kita harus menjaga inflasi, stabilitas harga dan lain lain. Termasuk penyederhanaan untuk integrasi INSW dengan inaportnet yang akan menjadi satu ekosistem, diharapkan itu akan memudahkan proses, industri akan bisa berkembang," ujarnya.
Pemerintah menyiapkan resep kedua, yakni relaksasi pajak penghasilan (Pph), dalam mengatasi dampak virus corona terhadap sektor ekonomi.
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Final 150Tv250T
- Info Penting dari DJP soal SPT Pajak Penghasilan
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!