Pemerintah Siapkan RPP Penyidik KPK
Minggu, 02 Desember 2012 – 07:00 WIB
JAKARTA – Kebutuhan penyidik di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus diupayakan bisa terpenuhi. Saat ini tengah ada pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen sumber daya manusia di komisi antirasuah itu.
Salah satu yang bakal diatur adalah mengenai masa penugasan penyidik KPK yang berasal dari institusi Polri. ”Jadi tidak hanya bergantung pada masanya tetapi juga izin dari kapolri,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Azwar Abubakar.
Awalnya, ada rencana untuk menambah masa penugasan penyidik dari Polri tersebut maksimal empat tahun. Namun itu dirasa belum pas. Selama ini, masa penugasan itu adalah empat tahun dan bisa diperpanjang lagi untuk jangka waktu yang sama, empat tahun.
”Kapolri bisa memberikan dia dua, tiga, atau empat. Katakanlah diberi izin tiga kali empat tahun, (berarti) 12 tahun. Tetapi kan kalau Kapolri menarik selesai juga,” terang mantan anggota DPR itu.
JAKARTA – Kebutuhan penyidik di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus diupayakan bisa terpenuhi. Saat ini tengah ada pembahasan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah