Pemerintah Siapkan SE Jaga Netralitas PNS

Pemerintah Siapkan SE Jaga Netralitas PNS
Setiawan Wangsaatmaja. Foto: dok.JPNN.com

Surat edaran yang akan dibuat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.  Untuk menindalanjuti pelanggaran netralitas PNS, akan dibuat Standard Operating Procedure (SOP) sehingga penanganannya lebih efektif.

Dalam Pilkada tahun 2015, masih banyak terjadi pelanggaran netralitas, namun banyak PPK yang tidak mau menjatuhkan sanksi. Banyak PPK atau PyB yang tidak  melaksanakan rekomendasi KASN.

Sesuai dengan pasal 123 ayat 3 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS yang akan mencalonkan dirinya dalam Pilkada harus mundur dan menyampaikan surat keterangan pengunduran diri sebagai PNS. 

Tetapi kenyataan di lapangan, masih ada yang tidak taat aturan tersebut.

Bercermin dari pengalaman tahun  2015, diharapkan dalam Pilkada serentak 2017 mendatang tidak terjadi pelanggaran netralitas PNS lagi. (esy/Humas Kemenpan-RB)

JAKARTA – Isu netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu mengemuka di setiap jelang pelaksanaan pilkada. Guna mencegah keberpihakan PNS di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News