Pemerintah Silahkan BLBI Diusut
Kamis, 08 Januari 2009 – 20:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak untuk menindaklanjuti perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Meski belum mengambil alih perkara dan masih melakukan supervisi, namun KPK telah membuat kesepakatan dengan Menteri Keuangan dan Bank Indonesia (BI) untuk menghimpun data dan informasi terkait BLBI. Dipaparkannya, pemerintah telah mendapatkan aset-aset bank penerima BLBI yang diambilalih dan dikelola BPPN. Seluruh pendapatan BPPN, baik dari penjualan aset, restrukturisasi kredit ataupun penenjualan saham uangnya kembali ke negara untuk mengurangi beban dari program rekapitalisasi dan BLBI tersebut.
Untuk memuluskan rencana KPK mengungkap skandal BLBI, komisi pimpinan Antasari Azhar itu memanggil Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur BI Boediono ke KPK. Menurut Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, KPK membutuhkan data dan informasi dari Menkeu dan BI. " Kami meminta bantuan untuk memberikan data-data mengenai rekap obligor terutama untuk bank pemerintah, " ujar Ade Rahardja usai pertemuan dengan Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur BI Boediono di KPK, Kamis (8/1).
Baca Juga:
Sementara menkeu Sri Mulyani mengatakan, pihaknya tidak akan mmepersulit upaya KPK untuk mengungkap skandal BLBI. "Tadi kami bersama BI dan KPK tukar pikiran mengenai persoalan BLBI dan rekapitalisasi dari bank-bank yang dulu terjadi pada tahun 1998/1999. Ini adalah suatu pertukaran info yg berjalan biasa," ujar Menkeu.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak untuk menindaklanjuti perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Meski belum mengambil
BERITA TERKAIT
- Vonis Harvey Mois Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini