Pemerintah Soroti Empat Isu Krusial di RUU Penanggulangan Bencana, Usulkan Sanksi Maksimal
![Pemerintah Soroti Empat Isu Krusial di RUU Penanggulangan Bencana, Usulkan Sanksi Maksimal](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/09/07/mensos-juliari-p-batubara-saat-raker-di-komisi-viiii-dpr-soal-ruu-penanggulangan-bencana-senin-79-foto-humas-kemensos-53.jpg)
Berkaitan dengan sanksi pidana, pemerintah mengusulkan untuk tidak menerapkan sanksi pidana minimal baik pidana penjara maupun pidana denda, tetapi sanksi pidana maksimal. “Sebab, tindak pidana pada dalam penanganan bencana termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa," tegas menteri dari PDI Perjuangan ini.
Berikutnya terkait peran lembaga usaha dan lembaga internasional, pemerintah sepakat untuk menambahkan peran masyarakat. Dalam praktiknya, selama ini masyarakat berperan aktif membantu Pemerintah. Sebagai contoh adalah para filantropis yang menyelenggarakan pengumpulan sumbangan masyarakat untuk penanggulangan bencana.
“Demikian juga peran lembaga sosial, lembaga keagamaan maupun organisasi sosial. Sehingga peran masyarakat ini perlu diakomodir dalamnya,” ucap Jualiari.
RUU tentang Penanggulangan Bencana merupakan usul inisiatif dewan dan telah disampaikan oleh Ketua DPR kepada Presiden dengan surat Nomor LG/05919/DPR RI/V/2020 tanggal 20 Mei 2020. Pada prinsipnya Pemerintah sangat mendukung usulan inisiatif tersebut.
Penanganan bencana selama ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Namun dalam perjalanannya dinilai tidak sesuai dan terdapat dinamika tantangan yang belum terakomodir dalam penyelenggaraan penanggulangan kebencanaan.
Untuk itu perlu ada UU baru mengenai penanggulangan bencana yang lebih komprehensif pengganti UU No. 24/2007. RUU tersebut diharapkan berisikan sistem atau pengaturan penanggulangan bencana yang lebih terencana dan terpadu.(jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Perwakilan pemerintah mendampaikan sikap terkait RUU Penanggulangan Bencana yang menjadi usulan DPR.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Mensos Gus Ipul Nilai Kakek Prabowo Sangat Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Peksos Berperan Strategis Wujudkan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang Profesional