Pemerintah Sudah Berencana Tambah Libur PNS Jumat Sampai Minggu?
Dengan regulasi tersebut, penilaian tidak hanya dilakukan dari atasan kepada bawahan. Namun, bawahan juga menilai perilaku atasannya. Sistem ini disebut penilaian perilaku 360 derajat.
“Penilaian 360 derajat bukan hanya didasarkan pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), tetapi juga meliputi perilaku kerja,” ujarnya.
Perilaku PNS dalam bekerja juga dinilai oleh atasan, bawahan, rekan kerja, serta diri sendiri dalam metode survei tertutup. Aspek perilaku yang dilihat berdasarkan PP ini adalah orientasi pelayanan, kepemimpinan, kerja sama, komitmen, dan inisiatif kerja.
Berdasarkan sistem penilaian perilaku kerja 360 derajat, nilai SKP berbobot 60 persen dan 40 persen berasal dari nilai perilaku.
Namun, bagi instansi yang belum menerapkan sistem penilaian 360 derajat, maka SKP memiliki bobot 70 persen dan perilaku kerja sebesar 30 persen.
Dia mengungkapkan bahwa penilaian kinerja akan berjalan efektif jika memenuhi lima persyaratan yakni objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
“Adanya PP ini merupakan upaya bagaimana agar ASN terus dituntut berkinerja sebagaimana diharapkan oleh masyarakat,” jelasnya. (esy/jpnn)
Perilaku PNS dalam bekerja juga dinilai oleh atasan, bawahan, rekan kerja, serta diri sendiri dalam metode survei tertutup.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024