Pemerintah Sudah Saatnya Mendukung Transportasi Online
Selasa, 22 Agustus 2017 – 16:09 WIB
"Jika memaksakan diri membuat peraturan menteri yang bertentangan dengan UU akan rentan digugat. Pemerintah harus ingat bahwa UU dibuat oleh pemerintah dan DPR dengan menyerap berbagai aspirasi elemen masyarakat," tambah dia.(fat/jpnn)
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan orang
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR
- Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Masuk DIM RUU Pilkada, Rapat Panas
- Kuasa Hukum Rafael Alun Respons Positif Putusan Mahkamah Agung
- Ini Pernyataan Terbaru Ketua KPU soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
- KPU Minta Putusan MA Soal Batas Usia Pada Pilkada Segera Diundangkan