Pemerintah Sulit Tagih Piutang Bank Bangkrut

Pemerintah Sulit Tagih Piutang Bank Bangkrut
Pemerintah Sulit Tagih Piutang Bank Bangkrut
JAKARTA — Krisis keuangan tahun 1998 membjuat puluhan bank terpaksa dilikuidasi karena tidak bisa lagi melanjutkan usaha mereka. Namun kini, dampaknya masih dirasakan Pemerintah. Sebab, sampai saat ini pemerintah kesulitan untuk menagih utang-utang dari bank bangkrut tersebut akibat tidak adanya jaminan piutang untuk memperoleh Bantuan Likuidasai Bank Indonesia (BLBI).

Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada wartawan, Kamis (2/9) di kantor Menko perekonomian, Jakarta. Dikatakannya, ada sekitar 20 lebih bank yang dilikuidasi pada masa krisis 1998 lalu yang penagihan piutangnya kini masih bermasalah. "Ada sekitar 20-an bank lebih yang tagihannya belum diselesaikan. Inikan sudah tidak ada jaminannya dan itu menjadi tagihan negara yang bermasalah. Karena mereka tidak ada jaminan di BLBI," kata Agus.

Sayangnya, Agus tidak tahu persis nilai piutang pemerintah terhadap bank bangkrut. Meski demikian, Agus menegaskan bahwa pemerintah akan tetap melakukan pemeriksaan dan tindakan lanjutan bagi bank-bank yang dilikuidasi. Tidak adanya jaminan bukan masalah bagi pemerintah,

"Kalau tagihan-tagihan pemerintah atas bank-bank yang dilikuidasi eks-BPPN dan eks permasalahan tahun 1998 itu, kita secara teratur akan terus follow up. Kita juga tingkatkan (evaluasi) supaya kita bisa belajar dari mahalnya upaya perbaikan industri keuangan dan perbankan akibat krisis di tahun 1998," jelas Agus.

JAKARTA — Krisis keuangan tahun 1998 membjuat puluhan bank terpaksa dilikuidasi karena tidak bisa lagi melanjutkan usaha mereka. Namun kini,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News