Pemerintah Susun Protokol Kesehatan Keluarga, Begini Penjabarannya

Pemerintah Susun Protokol Kesehatan Keluarga, Begini Penjabarannya
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sudah menyusun keputusan tentang Protokol Kesehatan Keluarga pada masa pandemi Covid-19.

Keputusan itu disusun bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Kementerian Kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).

"Keputusan ini dibuat berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada September lalu," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro saat memberi keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (12/10).

Dalam protokol tersebut, Reisa menyebut ada 4 hal. Pertama, protokol kesehatan keluarga secara umum, seperti cara pemakaian masker dengan benar dan langkah melindungi anggota keluarga yang rentan atau berisiko tinggi.

Kedua, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar.

Jika terjadi, pihak mana yang harus dihubungi untuk mendapatkan pertolongan segera, bagaimana proses karantina, atau isolasi mandirinya.

Ketiga, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah.

"Nah, ini penting. Cara membersihkan diri sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga di rumah. Memastikan kita tidak membawa pulang virus masuk ke dalam rumah, dari pakaian atau pun barang-barang bawaan," lanjut Reisa.

Keempat, protokol kesehatan di lingkungan sekitar tempat tinggal, ketika ada warga yang terpapar.

Bagaimana tanggung jawab sosial sebagai anggota masyarakat, di lingkungan rumah juga penting. Dari mulai menjaga kebersihan lingkungan sampai dengan tidak memberikan stigma negatif kepada tetangga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Mereka (positif) justru yang harus dibantu," tegasnya.

Protokol ini, kata Reisa, untuk menekan penularan Covid-19 di lingkungan klaster keluarga yang sangat tinggi.

Pasalnya, potensi tinggi penularan klaster keluarga bisa datang dari orang terdekat yang menjadi carrier atau pembawa virus.

Penularan dari orang terdekat ini bisa berakibat fatal bagi anggota keluarga yang sudah lanjut usia, dan memiliki penyakit penyerta.

"Sebagian dari 1.299 klaster yang ditemukan Kementerian Kesehatan adalah klaster keluarga. Kepala BKKBN dr Hasto Wardoyo mengatakan klaster keluarga ini memang sulit dihindari," ujar Reisa.

Pemerintah sudah menyusun keputusan tentang Protokol Kesehatan Keluarga pada masa pandemi Covid-19, terbagi dalam empat tahapan untuk melaksanakan protokol tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News