Pemerintah Tagih Royalti Batubara Rp688 M

Pemerintah Tagih Royalti Batubara Rp688 M
Pemerintah Tagih Royalti Batubara Rp688 M
JAKARTA- Sengketa royalti Dana Hasil Penjualan Batu bara (DHPB) yang melibatkan pemerintah dan pengusaha batu bara hampir tuntas. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengaku, kalau pihaknya sudah menerima hasil final perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Hak tagih bersih pemerintah sebesar Rp 688,59 miliar," ujarnya saat rapat kerja (raker) dengan Komisi VII, Senin (23/2).

   

Hak tagih bersih tersebut merupakan selisih antara kewajiban tunggakan pembayaran DHPB dan denda keterlambatan, dengan jumlah kewajiban pengembalian (reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar oleh pemerintah kepada perusahaan batu bara. "Tunggakan pembayaran DHPB oleh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan dan Pertambangan Batu bara (PKP2B) Generasi I berlangsung sejak 2001," jelasnya.

   

Enam perusahaan yang menunggak DHPB antara lain PT Kideco Jaya Agung, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Kendilo Coal Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Berau Coal, dan PT Adaro Indonesia. Total, jumlah tunggakan mencapai Rp 864,07 miliar dan USD 330,20 juta. Alasan perusahaan menunggak pembayaran karena pemerintah juga tidak membayar reimbursement Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

   

Menurut Purnomo, berdasarkan hasil audit BPKP yang dikirimkan pada 23 Desember lalu, disebutkan bahwa denda terhadap saldo yang ditahan oleh keenam kontraktor PKP2B Generasi I sebesar USD 132,62 juta dan Rp 695,64 miliar.  Sehingga total kewajiban DHPB yang harus ditagih sebesar USD 735,85 juta dan Rp 2,34 triliun.

   

JAKARTA- Sengketa royalti Dana Hasil Penjualan Batu bara (DHPB) yang melibatkan pemerintah dan pengusaha batu bara hampir tuntas. Menteri Energi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News