Pemerintah Tagih Royalti Batubara Rp688 M
Selasa, 24 Februari 2009 – 08:03 WIB

Pemerintah Tagih Royalti Batubara Rp688 M
Setelah ditambah dengan tunggakan kewajiban Pajak Penjualan (PPn), maka jumlah total tagihan pemerintah kepada perusahaan batu bara mencapai USD 744,94 juta dan Rp 2,84 triliun. "Sedangkan kewajiban pemerintah atas reimbursement PPN yang harus dikembalikan kepada perusahaan batu bara sebesar Rp 7,18 triliun," katanya.
BPKP sendiri mengajukan dua alternatif penyelesaian. Pertama, pemerintah dan perusahaan batu bara membayar kewajiban masing-masing. Alternatif ke dua, menggunakan mekanisme kompensasi atas kewajiban pembayaran DHPB dan reimbursement PPN. Artinya, kewajiban masing-masing pihak dijumlah, dan yang masih kurang harus membayar. Berdasar audit BPKP, tunggakan perusahaan batu bara masih lebih besar dibandingkan kewajiban reimbursement PPN oleh pemerintah, yang nilainya Rp 688,59 miliar.
Departemen ESDM pada 22 Januari lalu sudah mengusulkan kepada Departemen Keuangan agar memilih alternatif kedua. Artinya, perusahaan batu bara harus segera menyetor kekurangan sebesar Rp 688,59 miliar. Dan usulan itu sudah diterima enam perusahaan batu bara. "Mekanisme ini kami usulkan karena paling memungkinkan untuk dilaksanakan, sebab ada unsur kesetaraan dan tidak ada lagi resistensi dari pihak lain," terangnya. (owi/bas)
JAKARTA- Sengketa royalti Dana Hasil Penjualan Batu bara (DHPB) yang melibatkan pemerintah dan pengusaha batu bara hampir tuntas. Menteri Energi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital