Pemerintah Tagih Tunggakan Pajak Migas

Pemerintah Tagih Tunggakan Pajak Migas
Pemerintah Tagih Tunggakan Pajak Migas
JAKARTA – Perselisihan atau dispute tunggakan pajak perusahaan migas (kontraktor kontrak kerja sama/KKKS) mulai menemukan titik terang. Saat ini, pemerintah siap mengambil tindakan tegas untuk menagih tunggakan pajak tersebut.

’’Pak Menkeu (Agus Martowardojo) sudah memberi arahan. Jadi, kami akan lakukan penelitian yang bisa berujung pada SKP (Surat Ketetapan Pajak),’’ ujar Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany saat rapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (20/7).

Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyebut 14 perusahaan migas yang menunggak pajak Rp 1,6 triliun berdasar perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Atas informasi tersebut, Komisi XI DPR memanggil Ditjen Pajak, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), serta BPKP.

Menurut Fuad, adanya pajak yang belum terbayar tersebut karena masih ada perbedaan pandangan mengenai aturan antara pemerintah dan perusahaan migas. ’’Perbedaan hitungan (pajak) itu karena persoalan tax treaty,’’ katanya. Sebagai gambaran, tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat dalam rangka meminimalkan pajak berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak. Perjanjian itu digunakan untuk menentukan aspek perpajakan yang timbul dari suatu transaksi di antara institusi bisnis di dua negara.

JAKARTA – Perselisihan atau dispute tunggakan pajak perusahaan migas (kontraktor kontrak kerja sama/KKKS) mulai menemukan titik terang. Saat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News