Pemerintah Tagih Tunggakan Pajak Migas
Kamis, 21 Juli 2011 – 07:05 WIB
JAKARTA – Perselisihan atau dispute tunggakan pajak perusahaan migas (kontraktor kontrak kerja sama/KKKS) mulai menemukan titik terang. Saat ini, pemerintah siap mengambil tindakan tegas untuk menagih tunggakan pajak tersebut. Menurut Fuad, adanya pajak yang belum terbayar tersebut karena masih ada perbedaan pandangan mengenai aturan antara pemerintah dan perusahaan migas. ’’Perbedaan hitungan (pajak) itu karena persoalan tax treaty,’’ katanya. Sebagai gambaran, tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat dalam rangka meminimalkan pajak berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak. Perjanjian itu digunakan untuk menentukan aspek perpajakan yang timbul dari suatu transaksi di antara institusi bisnis di dua negara.
’’Pak Menkeu (Agus Martowardojo) sudah memberi arahan. Jadi, kami akan lakukan penelitian yang bisa berujung pada SKP (Surat Ketetapan Pajak),’’ ujar Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany saat rapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (20/7).
Baca Juga:
Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyebut 14 perusahaan migas yang menunggak pajak Rp 1,6 triliun berdasar perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Atas informasi tersebut, Komisi XI DPR memanggil Ditjen Pajak, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), serta BPKP.
Baca Juga:
JAKARTA – Perselisihan atau dispute tunggakan pajak perusahaan migas (kontraktor kontrak kerja sama/KKKS) mulai menemukan titik terang. Saat
BERITA TERKAIT
- QNET Raih Kategori Gold di Ajang Indonesia SDGs Award 2024
- Duta Digital BNI Rangkul PMI Hong Kong untuk Melek Keuangan
- Raih Skor BBB, Pertamina NRE Tunjukkan Komitmen dan Keseriusan Mengelola ESG
- Bos Apple Lakukan Pertemuan dengan Kemenperin, Ternyata Ini yang Dibahas
- Gotrade Hadirkan Options Trading: Solusi Cerdas untuk Kendali Penuh atas Investasi
- Sejak Berdiri PaDi UMKM Berhasil Tingkatkan Transaksinya hingga 3.610 Persen