Pemerintah Tagih Tunggakan Pajak Migas

Pemerintah Tagih Tunggakan Pajak Migas
Pemerintah Tagih Tunggakan Pajak Migas
Kepala BP Migas R. Priyono mengatakan, untuk perhitungan pajak, perusahaan migas biasanya menggunakan tarif branch profit tax (PBDR) yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara domisili KKKS. ’’Nah, tarif tersebut ada yang lebih rendah dengan pajak kita yang 20 persen,’’ ujarnya.

Priyono menyebut, negara yang perhitungan tax treaty-nya lebih rendah dari tarif pajak Indonesia adalah Inggris yang 10 persen dan Malaysia 12,5 persen. Padahal, dalam kontrak kerja sama (KKS), perhitungan pajak disepakati menggunakan tax treaty. ’’Tapi, untuk Amerika (Serikat), itu sudah sama dengan kita, 20 persen,’’ katanya.

Priyono juga mengklarifikasi terkait pernyataan KPK yang menyebut adanya 14 perusahaan migas. Menurut dia, saat ini perusahaan migas yang terbelit dispute tax treaty hanya 3. ’’Itu yang menggunakan British law (hukum Inggris), ada BP (British Petroleum) dan Premier (Oil),’’ sebutnya. Adapun satu KKKS lagi tidak disebut. Namun, jika mengacu bahwa negara dengan tax treaty yang tarifnya di bawah 20 persen adalah Inggris dan Malaysia, bisa jadi satu KKKS lainnya adalah perusahaan migas asal Malaysia, Petronas.

Kepala BPKP Mardiasmo mengatakan, BPKP tetap berpandangan bahwa perusahaan migas harus mengikuti ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia agar skema bagi hasil 85:15 bisa terpenuhi. ’’Porsi 85 persen itu dengan asumsi pajaknya 20 persen. Nah, kalau pajaknya 10 persen atau 12,5 persen, berarti pendapatan negara bisa berkurang,’’ ucapnya.

JAKARTA – Perselisihan atau dispute tunggakan pajak perusahaan migas (kontraktor kontrak kerja sama/KKKS) mulai menemukan titik terang. Saat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News