Pemerintah Tak Ada Niat Baik Selesaikan Persoalan Honorer?
jpnn.com, JAKARTA - Persoalan tenaga honorer K2 belum tuntas. Masih banyak tenaga honorer K2 yang belum diangkat, terutama yang sudah berusia di atas 35 tahun.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yandri Susanto mengatakan soal syarat usia 35 tahun untuk pengangkatan honorer memang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR itu menambahkan dalam rapat gabungan dengan pemerintah di parlemen beberapa waktu, sudah meminta agar ada pengecualian penerapan aturan itu terhadap honorer.
“Kami minta pada pemerintah waktu rapat gabungan di sini (DPR) yang saya ikut, dari semua instansi yang ada unsur honorer itu supaya honorer itu dikecualikan,” kata Yandri di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Sebab, sambung Yandri, jika semua honorer yang jumlahnya hampir mencapai 500 ribu itu harus dimasukkan syarat sesuai UU ASN maka tidak akan bisa.
“Dari sisi usia kan 35, sementara mereka rata-rata 40 tahun ke atas,” ujar Yandri.
Karena itu, Yandri mengatakan, solusinya adalah pihaknya meminta agar dilakukan revisi UU ASN.
Namun, ujar dia, pemerintah tidak mau melakukan revisi UU ASN tersebut. Selain itu, kata Yandri, pihaknya pun juga sudah meminta pemerintah agar mengangkat semua honorer tersebut menjadi PNS.
PAN menyebut pemerintah menolak melakukan revisi UU ASN sehingga tidak semua honorer bisa diangkat jadi PNS.
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
- Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah
- Honorer K2 Lolos PPPK tetapi Tak Aktif, Siap-Siap Saja
- Bupati Keras soal Kelulusan PPPK 2024, Bukan Hanya Honorer Curang yang Susah Tidur
- Prof. Zudan Jadi Kepala BKN, R2 Minta Dituntaskan di PPPK Tahap 1, Paruh Waktu Bolehlah
- 5 Berita Terpopuler: Kelulusan PPPK Guru Sudah, tetapi Paruh Waktu Belum Jelas, Save R2 Honorer K2 Menggema