Pemerintah Tak Ada Niat Baik Selesaikan Persoalan Honorer?
jpnn.com, JAKARTA - Persoalan tenaga honorer K2 belum tuntas. Masih banyak tenaga honorer K2 yang belum diangkat, terutama yang sudah berusia di atas 35 tahun.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yandri Susanto mengatakan soal syarat usia 35 tahun untuk pengangkatan honorer memang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR itu menambahkan dalam rapat gabungan dengan pemerintah di parlemen beberapa waktu, sudah meminta agar ada pengecualian penerapan aturan itu terhadap honorer.
“Kami minta pada pemerintah waktu rapat gabungan di sini (DPR) yang saya ikut, dari semua instansi yang ada unsur honorer itu supaya honorer itu dikecualikan,” kata Yandri di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Sebab, sambung Yandri, jika semua honorer yang jumlahnya hampir mencapai 500 ribu itu harus dimasukkan syarat sesuai UU ASN maka tidak akan bisa.
“Dari sisi usia kan 35, sementara mereka rata-rata 40 tahun ke atas,” ujar Yandri.
Karena itu, Yandri mengatakan, solusinya adalah pihaknya meminta agar dilakukan revisi UU ASN.
Namun, ujar dia, pemerintah tidak mau melakukan revisi UU ASN tersebut. Selain itu, kata Yandri, pihaknya pun juga sudah meminta pemerintah agar mengangkat semua honorer tersebut menjadi PNS.
PAN menyebut pemerintah menolak melakukan revisi UU ASN sehingga tidak semua honorer bisa diangkat jadi PNS.
- 2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Harus Siapkan Syarat Penting Ini
- Banyak Pelamar PPPK 2024 TMS Gegara Ini, Kekhawatiran Honorer K2 Terbukti
- Masalah Fatal Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 Satu Dinas jadi Korban
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik Merebak, soal Jumlah Honorer Database BKN, Alhamdulillah