Pemerintah tak Akan Gegabah Tetapkan Dana Pensiun

jpnn.com - JAKARTA - Potongan gaji bulanan PNS jenisnya beragam. Sebut saja jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan lain-lain.
Itu belum termasuk kalau PNS-nya tidak ngutang di koperasi. Nah, khusus potongan gaji untuk dana pensiun, jumlahnya sangat kecil yakni sekitar 4,2 persen.
"Untuk potongan macam-macam itu totalnya 15 sampai 20 persen, sehingga PNS hanya menerima gaji pokok sebesar 80 sampai 85 persen. Kalau ada utang di koperasi tambah kecil lagi gaji yang diterima," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di kantornya, Jakarta, Kamis (26/3).
Banyaknya potongan PNS itulah yang membuat pemerintah berhati-hati menyusun besaran dana pensiun. Takutnya, akan semakin memberatkan pegawai dan ujung-ujungnya mempengaruhi kinerja.
"Besarannya (potongan dana pensiun) kita ambil sekitar satu sampai lima persen dari gaji pokok. Untuk pastinya kita masih menunggu RPP Gaji ditetapkan. Setelah itu kita bisa hitung besarannya dalam RPP Jaminan Hari Tua dan Pensiun," paparnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Potongan gaji bulanan PNS jenisnya beragam. Sebut saja jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan lain-lain.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hotman Paris Disebut Langsung Bertolak ke Singapura Seusai Sidang Melawan Razman
- Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Haleon Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan
- Diserahkan ke Kejaksaan, Aipda Robig Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- DPR Sebut Pengangkatan PPPK 2024 Tahap 1 Dilaksanakan Tahun Ini, Honorer Tenang ya
- Kemenhut Tegaskan Anggaran Pengelola FOLU Net Sink 2030 Berasal dari Non-APBN