Pemerintah tak akan Kontrol Devisa
Senin, 28 Mei 2012 – 15:20 WIB
JAKARTA – Plt Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro memastikan tidak akan ada kebijakan melakukan kontrol devisa dalam mengamankan nilai tukar rupiah. Menurutnya, pemerintah tetap mengacu kepada undang-undang nomor 24 tahun 1999 tentang lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar terus mengalir. "Makanya ya preasurenya jatuh bersamaan, tapi harus kita sikapi agar pasar tidak berlaku negatif oleh karena itu kita tetapkan tidak ada kontrol devisa," jelasnya.
"Ada isu dan dorongan supaya tekanan dollar AS tidak meningkat, akan ada pembatasan (control devisa). Jawabannya tidak ada dan akan tetap sesuai dengan undang-undang," tegas Bambang PS Brodjonegoro di Jakarta, Senin (28/5).
Baca Juga:
Menurutnya, pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi belakangan ini dinilai karena adanya sentimen negatif dari luar. Sehingga membuat para pelaku pasar ingin memegang dollar AS sebagai mata uang yang dinilai cukup aman dan kuat. Apalagi dibarengi dengan kebutuhan impor pada bulan Mei ini cenderung lebih tinggi.
Baca Juga:
JAKARTA – Plt Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro memastikan tidak akan ada kebijakan melakukan kontrol
BERITA TERKAIT
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Pertama di Indonesia, Kilang Pertamina Internasional Siap Produksi SAF Tersertifikasi
- Kawasan Gading Serpong Punya Akses Baru Menuju BSD City
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah
- Tangerang Raya Area Strategis Investasi, LPKR Perluas Portofolio Produk Baru