Pemerintah Tak Masukkan Penentuan Caleg dengan Suara Terbanyak dalam Perppu

Pemerintah Tak Masukkan Penentuan Caleg dengan Suara Terbanyak dalam Perppu
Pemerintah Tak Masukkan Penentuan Caleg dengan Suara Terbanyak dalam Perppu
JAKARTA - Pemerintah tidak memasukkan sistem penentuan caleg terpilih dengan suara terbanyak dalam perppu (peraturan pemerintah pengganti undang- undang). Sebab, dasar hukum putusan Mahkamah Konstitusi itu masih menjadi perdebatan.

Menurut Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, di satu sisi, ada yang menginginkan KPU langsung mengaturnya dengan didasarkan kepada putusan MK, yang menetapkan penentuan caleg terpilih dengan suara terbanyak. "Bahkan, ketua MK juga sudah mengeluarkan surat penegasan," lanjut Mardiyanto saat rapat kerja dengan Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu Selasa (24/2) malam.

Namun, di sisi lain, katanya, masih ada pihak yang merasa khawatir jika pemerintah tidak mengeluarkan perppu terkait suara terbanyak, KPU akan menjadi sasaran gugatan. Dalam hal ini, putusan MK dinilai tidak bisa langsung dijadikan dasar hukum.

Berdasar dua alasan tersebut, putusan suara terbanyak tidak diakomodasi di perppu. "Ini waktunya sudah sangat mendesak,'' jelasnya.

JAKARTA - Pemerintah tidak memasukkan sistem penentuan caleg terpilih dengan suara terbanyak dalam perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News