Pemerintah Tak Masukkan Penentuan Caleg dengan Suara Terbanyak dalam Perppu
Rabu, 25 Februari 2009 – 06:16 WIB
JAKARTA - Pemerintah tidak memasukkan sistem penentuan caleg terpilih dengan suara terbanyak dalam perppu (peraturan pemerintah pengganti undang- undang). Sebab, dasar hukum putusan Mahkamah Konstitusi itu masih menjadi perdebatan. Berdasar dua alasan tersebut, putusan suara terbanyak tidak diakomodasi di perppu. "Ini waktunya sudah sangat mendesak,'' jelasnya.
Menurut Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, di satu sisi, ada yang menginginkan KPU langsung mengaturnya dengan didasarkan kepada putusan MK, yang menetapkan penentuan caleg terpilih dengan suara terbanyak. "Bahkan, ketua MK juga sudah mengeluarkan surat penegasan," lanjut Mardiyanto saat rapat kerja dengan Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu Selasa (24/2) malam.
Baca Juga:
Namun, di sisi lain, katanya, masih ada pihak yang merasa khawatir jika pemerintah tidak mengeluarkan perppu terkait suara terbanyak, KPU akan menjadi sasaran gugatan. Dalam hal ini, putusan MK dinilai tidak bisa langsung dijadikan dasar hukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah tidak memasukkan sistem penentuan caleg terpilih dengan suara terbanyak dalam perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret