Pemerintah Tak Masukkan Penentuan Caleg dengan Suara Terbanyak dalam Perppu
Rabu, 25 Februari 2009 – 06:16 WIB
Sedangkan masalah penambahan daftar pemilih tetap (DPT) dan perubahan tata cara menandai langsung diakomodasi dalam perppu. Draf perppu tadi malam langsung disodorkan pemerintah ke Komisi II DPR. "Ada sejumlah alasan hingga pemerintah memandang perppu itu perlu," jelas Mardiyanto.
Alasan pertama, ungkapnya, adalah berdasar informasi dari KPU. Yaitu, masih banyaknya pemilih yang tidak terdaftar di DPT. Mereka memenuhi syarat, tapi belum terakomodasi. Jumlahnya mencapai 194.443 pemilih. "Angka sebesar itu signifikan. Berapa pun jumlahnya, pemerintah tetap ingin mengakomodasi," tandasnya.
Alasan selanjutnya, tambah Mardiyanto, adalah hasil simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan KPU. Berdasar fakta di lapangan, masih ada sejumlah pemilih yang menandai surat suara lebih dari sekali. "Surat suara itu, dengan ketentuan sekarang, tentu tidak sah. Ini yang harus diminimalisasi," kata mantan gubernur Jateng itu.
Selain itu, dalam DIM tersebut, pemerintah juga mengusulkan agar surat suara yang ditandai dua kali, suaranya diberikan ke caleg. Sebab, keinginan dasar pemilih tetaplah memilih caleg bersangkutan meski juga masih menandai tanda gambar parpol.
JAKARTA - Pemerintah tidak memasukkan sistem penentuan caleg terpilih dengan suara terbanyak dalam perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret