Pemerintah Tak Masukkan Penentuan Caleg dengan Suara Terbanyak dalam Perppu

Pemerintah Tak Masukkan Penentuan Caleg dengan Suara Terbanyak dalam Perppu
Pemerintah Tak Masukkan Penentuan Caleg dengan Suara Terbanyak dalam Perppu
Menanggapi hal itu, salah seorang anggota Komisi II DPR dari FPPP, Lena Mariana Mukti, menyatakan bahwa keputusan pemerintah mengeluarkan perppu itu seharusnya sudah bisa dilakukan jauh-jauh hari. "Presiden sudah menyatakan (itu) Desember. Kalau sudah dibahas Januari, parpol lebih punya waktu untuk menyosialisasikan. Dengan waktu yang sangat mepet, terbitnya perppu ini bisa menjadi kendala tersendiri," ujarnya. (bay/dyn/tof)
Berita Selanjutnya:
PKNU Sebut 30% DPT Fiktif

JAKARTA - Pemerintah tidak memasukkan sistem penentuan caleg terpilih dengan suara terbanyak dalam perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News