Pemerintah Tak Masukkan Penentuan Caleg dengan Suara Terbanyak dalam Perppu
Rabu, 25 Februari 2009 – 06:16 WIB
Menanggapi hal itu, salah seorang anggota Komisi II DPR dari FPPP, Lena Mariana Mukti, menyatakan bahwa keputusan pemerintah mengeluarkan perppu itu seharusnya sudah bisa dilakukan jauh-jauh hari. "Presiden sudah menyatakan (itu) Desember. Kalau sudah dibahas Januari, parpol lebih punya waktu untuk menyosialisasikan. Dengan waktu yang sangat mepet, terbitnya perppu ini bisa menjadi kendala tersendiri," ujarnya. (bay/dyn/tof)
JAKARTA - Pemerintah tidak memasukkan sistem penentuan caleg terpilih dengan suara terbanyak dalam perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret