Pemerintah Tak Mau Diatur Tukang Gigi

Pemerintah Tak Mau Diatur Tukang Gigi
Pemerintah Tak Mau Diatur Tukang Gigi
"Kita akan berikan kredit mikro kalau mereka masuk di klinik teknikal gigi. Pokoknya harus minimal D1. Selain itu tidak bisa," tegasnya.

Menurut Sudono, banyak tukang gigi yang tidak mau ikut pelatihan. Sebab, mereka ingin buka praktik sendiri. Mereka menolak diperkerjakan di bawah teknisi gigi. "Mereka banyak yang nggak mau. Kalau tetap tidak mau, ya akan ditutup (praktiknya). Karena itu, kita tunggu saja keputusan MK nanti," jelasnya.

Seperti diketahui, salah seorang tukang gigi menggugat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, khususnya pasal 73 ayat (2) dan pasal 78 yang menjadi dasar pelarangan praktik para tukang gigi oleh Kementerian Kesehatan. Tukang gigi tersebut meminta MK membatalkan kedua pasal tersebut. (ken/nw)

JAKARTA - Polemik seputar pemberlakuan Permenkes 1871/2011 tentang penertiban praktik tukang gigi terus berlanjut. Meski pemberlakukan peratuarn


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News