Pemerintah Tak Mungkin Hapus Aturan Penyusunan RPJMDes
Rabu, 14 Februari 2018 – 00:14 WIB

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Nata Irawan (kiri). Foto: Ari Purnomo/Jawapos.com
Hal tersebut sebagaimana ketentuan yang ditetapkan bersama Mendagri, Menkeu dan Menteri Desa.
Disebutkan, dana desa paling lambat tujuh hari sudah harus diserahkan ke desa, begitu digelontorkan bendahara negara ke bendahara daerah.
"Desa harus diberikan pemahaman bagaimana sesegera mungkin menyampaikan apa yang diminta oleh kabupaten (sebagai syarat pencairan,red)" pungkas Nata.(gir/jpnn)
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Nata Irawan memastikan pemerintah tidak akan menghapus atutan penyusunan RPJMDes
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Didit Hediprasetyo Jadi Kekuatan Tak Terduga Milik Prabowo
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudra Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur