Pemerintah Tak Mungkin Hapus Aturan Penyusunan RPJMDes

Pemerintah Tak Mungkin Hapus Aturan Penyusunan RPJMDes
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Nata Irawan (kiri). Foto: Ari Purnomo/Jawapos.com

Hal tersebut sebagaimana ketentuan yang ditetapkan bersama Mendagri, Menkeu dan Menteri Desa.

Disebutkan, dana desa paling lambat tujuh hari sudah harus diserahkan ke desa, begitu digelontorkan bendahara negara ke bendahara daerah.

"Desa harus diberikan pemahaman bagaimana sesegera mungkin menyampaikan apa yang diminta oleh kabupaten (sebagai syarat pencairan,red)" pungkas Nata.(gir/jpnn)

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Nata Irawan memastikan pemerintah tidak akan menghapus atutan penyusunan RPJMDes


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News