Pemerintah Tak Perlu Keluarkan Dana Triliunan untuk Kartu Prakerja, Cukup Rp 50 Miliar

Pemerintah Tak Perlu Keluarkan Dana Triliunan untuk Kartu Prakerja, Cukup Rp 50 Miliar
Ilustrasi Kartu Prakerja. Foto: prakerja.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Para inisiator lama Prakerja.org kembali menyoroti polemik program pemerintah Kartu Prakerja yang dianggap hanya pemborosan anggara negara.

Prakerja.org dalam hal ini sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan KPK beberapa waktu lalu, terkait temuan dan rekomendasi terhadap pelaksanaan program pelatihan online Kartu Prakerja. 

Inisiator Prakerja.org Andri. W Kusuma mengatakan sangat berharap KPK menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.

"Menurut kami KPK sudah saatnya tidak sekedar memberikan rekomendasi atau imbauan, melainkan harus segera ditingkatkan pada tahap penyelidikan bahkan penyidikan, mengingat program tersebut sudah berjalan dan sudah ada dana negara yang dikeluarkan," kata Andri.

Dia menegaskan Prakerja.org tetap konsisten dengan seruan awal yang meminta pemerintah segera membatalkan program pelatihan online sebagai syarat bansos Prakerja.

Selain itu, sambungnya, pemerintah seharusnya mewajibkan penyedia platform yang telah dibayar dari anggaran Prakerja mengembalikan dana sepenuhnya kepada pemerintah untuk dialokasikan bagi hal yang lebih tepat dan mendesak.

"Meminta KPK dan aparat penegak hukum segera memeriksa pihak-pihak yang diuntungkan dengan cara tidak wajar, khususnya pihak penyedia platform pelatihan online. Kami Turut serta mengawal kasus ini hingga asas keadilan dapat ditegakan dengan sebenar- benarnya," sambungnya.


Sementara itu, Largo Andrianto, inisiator Prakerja.org mengatakan sebaiknya semua bergabung bersama-sama untuk menciptakan dan/atau mendukung sarana pelatihan online gratis guna membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 untuk memperbesar kesempatan mendapatkan penghasilan dan keluar dari bencana ekonomi.

Anggaran Rp 5,6 triliun untuk program pelatihan online Kartu Prakerja dinilai sangat berlebihan dan pemborosan anggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News